Kuota Jemaah Haji Indonesia 2022 Berapa? Ini Kata Kemenag

15 April 2022, 15:37 WIB
Kuota Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 Berapa? Ini Penjelasan Kemenag/PMJ News/Dok Net /

GALAMEDIA - Kuota jemaah haji Indonesia tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijriah berapa? Simak penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) berikut.

Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi jemaah Indonesia tahun 2022 ini.

Besaran biaya tersebut yakni sebesar rata-rata sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SPAN-PTKIN 2022, Klik di Link Ini!

Hal itu seperti disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai gelaran Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menag Yaqut.

Lantas berapa kuota jemaah haji Indonesia tahun ini?

Seperti diketahui bahwa Arab Saudi telah menetapkan kuota haji dari seluruh dunia yakni sebanyak 1 juta jemaah pada tahun ini.

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Singkat: Meraih Lailatul Qadar

Sementara Indonesia, Kemenag menargetkan jemaah haji Indonesia sebanyak 110.500 jemaah. Hal tersebut juga berkaitan dengan biaya ibadah haji yang telah disepakati.

Jumlah tersebut adalah 50 persen dari kuota jemaah haji pada 2019 yang lalu.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," kata Yaqut.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Sensor Mesin Rusak, Subaru Hentikan Produksi Tiga Model Mobil

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegasnya.

Terkait dengan besaran biaya ibadah haji tahun ini, Menag menegaskan bahwa ada komponen lain dalam BIPIH salah satunya biaya protokol kesehatan.

Telah disepakati bahwa biaya tersebut sebesar Rp808.618,80 per jemaah.

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Sinyal Kuat Datangnya Dua Bersaudara dari Papua, David Rumakiek dan Ramai Rumakiek

Namun demikian, bagi jemaah yang tunda berangkat dan telah melunasi biaya pada 2020, maka biaya haji tetap mengikuti kesepakatan pada 2022 yakni sebesar Rp35,2 juta.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," pungkasnya.***

Editor: Rizwan Suandi

Tags

Terkini

Terpopuler