Said Didu ‘Ditampar’ Balik Mahfud MD Soal Konten LGBT Deddy Corbuzier: Coba Saya Tanya Balik

11 Mei 2022, 13:13 WIB
Said Didu ‘Ditampar’ Balik Mahfud MD Soal Konten LGBT Deddy Corbuzier: Coba Saya Tanya Balik/Potret Mahfud MD /Instagram.com/@mohmahfudmd

GALAMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD turut membuka suara soal konten podcast Deddy Corbuzier bersama pasangan gay, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert.

Mahfud MD menyatakan bahwa negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan konten LGBT di podcast miliknya.

Namun, rakyat juga diperbolehkan mengkritik Youtuber tersebut, seperti Deddy Corbuzier mengunggah konten LGBT di Youtube-nya.

Sontak saja pernyataan Mahfud MD mendapatkan tanggapan dari eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Bacaan Surat Al Mulk Ayat 1 - 30, Arab Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Melalui akun Twitter pribadi, Said Didu mengatakan, meski Indonesia merupakan negara berbasis demokrasi, namun orang tidak bebas melakukan apa saja.

“Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya : 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja,” cuitnya dilansir Galamedia melalui Twitter @msaid_didu pada Rabu, 11 Mei 2022.

Baca Juga: Buntut Undang Ragil Mahardika, Gus Miftah 'Ruqyah' Deddy Corbuzier, Ayah Azka: Salah Gua di Mana?

Poin kedua, kata Said Didu, demokrasi harus tetap dibatasi dengan hukum , etika, moral, dan agama.

“2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama,” jelasnya.

Poin terakhir, pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral, seperti dari konten Deddy.

Baca Juga: Tes TKD dan Core Values BUMN 2022 Online atau Offline? Ini Bocorannya Lengkap dengan Jadwal Trial Test

“3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” tandasnya.

Ternyata, cuitan tersebut mendapatkan balasan dari Mahfud MD dengan mengatakan bahwa pemahaman Said Didu bukan pemahaman hukum.

“Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum,” tulisnya melalui akun Twitter pribadi @mohmahfudmd pada Rabu, 11 Mei 2022.

Mahfud MD langsung bertanya balik pada Said Didu, harus dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT dijerat.

Baca Juga: Profil Adinda Thomas Pemeran Widya KKN di Desa Penari, Sering Bolos Kuliah demi Casting Film

“Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT?” tanya dia.

“Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum,” pungkas Mahfud MD menjelaskan. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler