Apakah Pakai Sendal Jepit Saat Naik Motor Ditilang? Ini Penjelasan dari Polisi

16 Juni 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi pakai sendal jepit saat naik motor ditilang./Ema Rachmawati /

 

GALAMEDIA - Setelah viral adanya pengumuman resmi bahwa naik motor dilarang memakai sandal jepit beberapa waktu lalu karena alasan keselamatan, beredar info bahwa pengendara motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang.

Kemudian ada keterangan lebih lanjut dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan memakai sepatu saat berkendara sebatas himbauan.

Para pengendara untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara. Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyinggung penggunaan sandal jepit saat berkendara merupakan sebuah himbauan.

Baca Juga: Link Download Logo HUT Pramuka ke-61 2022 Sesuai SK Kwarnas tentang Tema dan Logo Hari Pramuka

"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," jelas Firman Shantyabudi.

Lebih lanjut, Korlantas Polri menyebut bahwa tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara.

Mengapa sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit.

Alasannya karena sandal tidak melindungi keseluruhan bagian kaki.

Baca Juga: Pengamat UPI: Rendahnya Kualitas Pendidikan Berdampak pada Rendahnya SDM, Ipoleksosbudhankam, dan Ekonomi

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," terang Irjen Firman.

Irjen Firman mengatakan pihaknya ingin menciptakan kesadaran bagi masyarakat perihal tertib dan keamanan dalam berkendara.

Firman juga menjelaskan pentingnya nyawa dan berharap kepada para pengendara untuk tidak menggampangkan perlengkapan saat berkendara seperti helm standar dan alas kaki untuk meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan.

Selain itu, penggunaan alas kaki yang aman sepatu tidaklah mahal jika dibandingkan dengan keselamatan nyawa pengendara.

Baca Juga: Spesifikasi iPhone SE 3rd, Kinerja Mirip iPhone 13, Ditaksir di Bawah Rp 10 juta

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tambahnya.

Nah, berdasarkan penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyebut menggunakan sandal jepit larangan merupakan informasi yang tidak benar.

Sebaliknya, pengendara motor disarankan mengenakan sepatu untuk meminimalisir cedera saat berkendara.

Demikianlah ulasan mengenai naik motor pakai sandal jepit ditilang. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan kamu seputar berkendara.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler