Kepsek SMKN 5 Terjaring OTT Saber Pungli, FAGI Dorong Masuk Ranah Pidana, Kadisdik Tunggu Gelar Perkara

24 Juni 2022, 17:51 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi /Foto: Humas Pemprov Jabar /

 

GALAMEDIA - Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung Iwan Hermawan menilai dugaan pungli pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 5 Bandung merupakan suatu contoh ketidakpatuhan dari oknum kepala sekolah terhadap aturan sudah dikeluarkan. Baik itu aturan Permendikbud maupun aturan yang dikeluarkan oleh gubernur terkait PPDB.

"Baik dalam Permendikbud maupun Pergub tentang PPDB jelas disebutkan bahwa pada saat daftar ulang tidak boleh dikaitkan dengan uang. Kalau memang saat daftar ulang tanggal 21-22 Juni 2022, sekolah sudah mengaitkan dengan uang kemping, pramuka, uang seragam dan uang kegiatan-kegiatan lainnya seperti MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah), itu kan bagian dari pelanggaran," ungkap Iwan.

Menurutnya, gubernur dan kepala dinas sudah berkali-kali mewanti-wanti para kepala sekolah untuk tidak menunggu saat PPDB. Karena itulah, menurut penilaiannya sangat wajar bila kepala dinas memberikan sanksi yang tegas.

"Dan saya tidak berharap ini masuk ranah pidana, tapi pembinaan dari pemerintah daerah khususnya kepala Dinas Pendidikan untuk diberi sanksi kepala daerah dan tentunya staf-staf di sekolah di SMKN 5 ini," ungkapnya.

Dikatakannya, hal ini bukan karena kepala sekolahnya baru menjabat. Namun, kemungkinan karena staf-staf sudah terbiasa dengan kebiasaan pungutan saat PPDB.

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Diadili di Kasus Suap Pegawai BPK RI

"Apa yang dilakukan Saber Pungli terhadap SMKN 5 ini menjadi bahan untuk sekolah lain di Jawa Barat untuk tidak melakukan hal yang sama. Kecuali ingin diperlakukan seperti ke SMKN 5 dengan dilakukan tangkap tangan atau tindakan-tindakan yang dilakukan Saber Pungli," tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, pihaknya masih menunggu gelar perkara terhadap SMKN 5. Seperti diberitakan, Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kepala SMKN 5 Bandung dengan dugaan pungli PPDB.

"Nanti itu ada gelar perkara kan, sekarang di BAP. Setelah gelar perkara, nanti apakah kasus itu apakah diteruskan ke aparat penegak hukum atau pembinaan, kan itu dulu," ungkap Dedi saat dihubungi.

"Baru dari situ muncul sanksi. Makanya hari ini (kemarin, red) masih dalam ranah Satgas Saber Pungli. Apalagi di luar kan simpang siur, ada yang OTT, ada yang katanya investigasi," terangnya.

Pihaknya, kata Dedi, berlkerja sama dengan Saber Pungli melakukan sosialisasi pada cabang dinas terkait aturan  PPDB. Hal ini dilakukan mencegah terjadinya pungutan liar.

"Kan kita kerja sama dengan Saber Pungli untuk mencegah hal hal seperti itu. Terus kita lakukan sosialisasi ke cabang dinas dengan Saber Pungli, terus informasinya ada datang pengaduan dari orangtua. Kemudian Saber Punglu datang ke sana lakukan inevestigasi. Dari investigasi ditemukan barang bukti, makanya dipanggil ketua panitianya dan diBAP. Biasanya dilakukan gelar perkara, nanti muncul ke ranah apah atau kembali pembinaan di inspektorat, " jelasnya.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap 21 Provinsi Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19

Terkait surat dari anggota DPRD Kota Bandung yang menitipkan siswa ke SMKN, Dedi mengatakan surat tersebut tidak ada di mejanya.

"Saya tahu (ada surat itu, red) dikirim oleh teman. Bukan enggak melihat, tapi tidak ada di meja saya. Kalau surat itu masuk ke dinas, pasti ada kode masuk, cap, tanggal dan tanda tangan penerima. Saya lihat itu mah polos," ungkapnya.

Pihaknya, kata Dedi, sudah mengimbau orangtua yang akan memasukkan anaknya ke jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK untuk mengikuti aturan dan prosedur PPDB yang sudah ditetapkan.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, pertama jangan langgar sistem PPDB, kedua kita perjuangkan rakyat miskin. Kalau ada siswa miskin tidak diterima di sekolah negeri, silakan ke sekolah swasta yang sudah kami siapkan untuk menerima siswa miskin," terangnya.

Di sekolah swasta tersebut, siswa digratiskan biaya sekolah selama tiga tahun.

"Di Bandung ada 21 sekolah swasta dengan kuota 748 orang, " ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler