Gunakan Kartu Khusus, WNA Estonia Bobol ATM Nasabah Sebesar Rp1,4 Miliar

27 Juni 2022, 17:29 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus kejahatan "skimming" yang diduga dilakukan WNA Estonia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022). /Antara/

GALAMEDIA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP diduga melakukan kejahatan pencurian data nasabah perbankan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau lainnya untuk membobol rekening seseorang (skimming).

Pria berusia 24 tahun itu ditangkap Polda Metro Jaya  di Jakarta Barat pada Sabtu 25 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban yang merupakan salah satu bank milik BUMN pada Juni 2022 di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: Jalan Penghubung Desa Mandalasari dengan Mandalamukti Terputus

"Modus yang dilakukan pelaku ini melakukan 'skimming' dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alatnya," kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, kartu khusus itu dijadikan sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara mengakses melalui mesin perekam yang telah terhubung ke laptop pelaku.

"Setelah data nasabah bisa diakses menggunakan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank ke rekening bank yang diperintahkan seseorang kepada pelaku untuk melakukan kejahatannya," ujar Zulpan dikutip Galamedia dari Antara.

 Baca Juga: Resep Ayam Bakar Solo yang Gurih dan Maknyus serta Mudah Cara Membuatnya

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, sejumlah kartu ATM dari bank dalam dan luar negeri, 21 kartu bitcoin, 81 kartu binance, hingga empat lembar uang tunai Rp100 ribu.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta," kata Zulpan sambil menambahkan bahwa pelaku ditangkap di Jakarta Barat pada Sabtu 25 Juni 2022.

Zulpan mengatakan bahwa pelaku berhasil menggasak uang sejumlah nasabah hingga Rp1,48 miliar.

Baca Juga: Daisuke Sato dan Ricky Kambuaya Absen Latihan Persib Bandung, Rachmat Irianto Ungkap Rasa Hari Pertamanya

Dia mengatakan pihaknya tengah mengejar satu orang lainnya yang masih buron.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 363 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

 "Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui 'skimming'," kata Zulpan.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler