Tarif Masuk Wisatawan Lokal ke Pulau Komodo, Dulu Rp7.500 Per Orang Sekarang Rp3,75 Juta

4 Juli 2022, 19:35 WIB
Pulau Komodo. /Dailystar/REUTERS

GALAMEDIA - Tarif masuk bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat naik menjadi Rp3,75 juta per orang.

Selama ini tiket masuk ke kawasan Pulau Komodo hanya Rp7.500 per orang untuk wisatawan lokal dan Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara

"Pemerintah NTT telah memutuskan untuk menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sonny Z Libing kepada wartawan di Kupang, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Waspadai PMK, Pemkab Sumedang Siagakan 17 Dokter Hewan Keliling

Ia menjelaskan penetapan biaya masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta tersebut telah melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia yang diminta secara khusus Pemerintah NTT untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar

Hasil kajian yang dilakukan itu para ahli itu menunjukkan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.

Selain itu, kata Sony Z Libing, perlu dilakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya 200.000 per tahun, karena selama ini kunjungan mencapai 300.000-400.000 wisatawan sehingga memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan wisata itu.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia U-19 vs Brunei Darussalam, Garuda Muda Janjikan Pesta Gol

"Hasil kajian menunjukkan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini, jumlah kunjungan harus dibatasi," kata Sony Z Libing didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Prisila Q. Parera dikutip Galamedia dari Antara.

Menurut dia, hasil kajian juga menunjukkan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua Pulau ini sehingga ditetapkan tarif masuk kedua pulau itu sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun.

Dia menambahkan tarif masuk itu nantinya digunakan untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan capacity building bagi pelaku Pariwisata di kedua pulau itu serta biaya pemantauan dan pengamanan.

Baca Juga: Liga 1 Mulai Bergulir Kurang dari Dua Pekan Ini, Ketua PSSI: Waktu yang Paling Ideal untuk Semua Tim

"Ia mengatakan pengamanan di kawasan Pulau Komodo menjadi lebih ketat sehingga semua aktifitas dalam kawasan pulau komodo bisa terpantau. Pemerintah tidak ingin ada lagi adanya kasus perburuan liar, illegal fishing, kebakaran dalam kawasan pulau Komodo yang dilakukan secara ilegal," ujarnya.

Dia menjelaskan biaya tiket masuk bagi wisatawan itu juga digunakan untuk biaya promosi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemasukan bagi pendapatan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Manggarai Barat.

"Termasuk untuk biaya pemberdayaan masyarakat lokal dan pelaku usaha ekonomi di sekitar kawasan itu," kata Sony Z Libing.

Baca Juga: Teknologi Semakin Canggih, Penghancuran Lemak dan Peningkatan Massa Otot Bisa Dilakukan Alat Ini

Selama ini tiket masuk ke kawasan Pulau Komodo hanya Rp7.500 per orang untuk wisatawan lokal dan Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang merupakan tarif sangat murah sehingga mengabaikan konservasi yang ada karena kunjungan wisatawan tidak terkendali.

"Kunjungan wisatawan yang berjumlah 300-400 ribu per tahun merupakan jumlah yang sangat besar akibatnya kegiatan konservasi dan pengamanan serta pemberdayaan masyarakat lokal menjadi terabaikan. Kasus perburuan liar dan pembakaran lahan yang sangat marak terjadi," tuturnya ***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler