Aturan MPLS 2022 yang Harus Diketahui, Simak Selengkapnya di Sini

18 Juli 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi MPLS /Unsplash/Husniati Salma/

GALAMEDIA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Bandung akan berlangsung selama tiga hari dari 18-20 Juli 2022.

Pelaksanaan MPLS ini sudah dibolehkan dilaksanakan secara tatap muka 100 persen.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan.

Baca Juga: Kabar Gembira! MPLS dan PTM di Bandung Sudah Dibolehkan Dilaksanakan 100 Persen

Ia mengatakan, kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi.

"Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya," kata Hikmat, di Bandung, Senin 18 Juli 2022.

Sehingga, ujar Hikmat, dengan adanya fasilitas yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru.

Baca Juga: Tim Dosen dan Mahasiswa Farmasi Unisba Latih Masyarakat Pasirjambu Kab. Bandung Membuat Sabun dan Permen Madu

Harapannya kata dia, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.

Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, maka pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

"Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ujarnya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). 

Baca Juga: Sering Dianggap Tumbuhan Parasat, Ini Manfaat Akar Alang-alang untuk Kesehatan

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK maka boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," ungkapnya.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler