Harap Dicatat! Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik

1 Juli 2020, 12:06 WIB
Lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah kembali menaikan iuran BPJS yang berlaku mulai 1 Juli 2020. (Foto: Pikiran-rakyat.com) /

GALAMEDIA - Mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020, kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan) Kesehatan mulai diberlakukan. Kenaikan ini hanya untuk iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Seperti diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per peserta.

Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per peserta per bulan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, DKI Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik

Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 35 ribu per peserta per bulan.

Namun, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp 25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah.

Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp 35 ribu mulai 1 Januari 2021.

"Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP," kata Jokowi dalam beleid itu, Selasa 30 Juni 2020.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan V BTS Irit Bicara dan 'Hindari' Member Lain

Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp 42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp 7.000 per peserta per bulan.

Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, mandiri I Rp 160 ribu, mandiri II Rp 110 ribu, dan mandiri III Rp 42 ribu per peserta per bulan. Hanya saja, pungutan iuran tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 2020.

Baca Juga: Dilamar Anak Bos Blue Bird, Cincin Mewah Melingkar di Jari Nikita Willy

Sebab, Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut. Alasannya, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Akhirnya, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni Mandiri I Rp 80 ribu, Mandiri II Rp 51 ribu, dan Mandiri III Rp 25.500 per peserta per bulan. Iuran ini berlaku dari April-Juni 2020.

Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler