Tak Kunjung Dibayar Gaji dan Pesangon, Sejumlah Karyawan Pasang Spanduk Ngadu ke Mang Oded

10 Juli 2020, 14:06 WIB
Sejumlah pegawai memasang spanduk mohon pertolongan Wali Kota Bandung di eks pusat perbelanjaan banceuy, Jalan Banceuy, Kota Bandung, Jumat 10 Juli 2020. /Rio Rizky Batee/

GALAMEDIA - Sejumlah karyawan yang tidak kunjung dibayar gaji dan pesangonnya, memasang spanduk di eks pusat perbelanjaan di Kawasan Jalan Banceuy, Jumat 10 Juli 2020. Dalam spanduk tersebut, bertuliskan memohon pertolongan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

Pada spanduk tersebut, pemohon bantuan merupakan para karyawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan PT. Interna Permai. Para karyawan tersebut, mengadukan nasibnya karena tidak dibayarkan upahnya selama delapan bulan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Tulisan dalam spanduk tersebut, "Sampurasun, Mang Oded, nyuhunkeun pitulung, sim abdi sadaya karyawan karyawan PT. Interna Permai, salami dalapan sasih ka pengker dugi ka kiwari atos teu nampi upah sasihan. Abdi neda ka Bapak Walikota anu ku abdi dipikahareup bantosanna sangkan PT. Interna Permai aya pertanggung jawabannana. Hatur Nuhun Mang Oded. Forum Komunikasi Karyawan PT. Interna Permai (permaiinterna@gmail.com)"

Baca Juga: Perangkat Desa pun Harus Mendapat Layanan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19

Juru Bicara Forum Komunikasi Karyawan PT. Interna Permai, Jusuf Sastrawidjaja mengatakan ada delapan orang yang merupakan karyawan dari PT. Interna Permai yang berharap adanya bantuan dari Wali kota Bandung. Dalam menyelesaikan pembayaran hak mereka setelah dilakukan pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan yang bermitra dengan Pemerintah Kota Bandung.

Mengingat perusahaan tersebut, mengelola kegiatan ekonomi di eks pusat perbelanjaan selama 30 tahun atau sejak tahun 1985.

"Jadi pemasangan spanduk ini karena kami sudah tidak tahu lagi harus mengadu dan memperjuangkan nasib dan hak kami kepada siapa. Karena perusahaan yang merupakan tempat kami bekerja sudah tidak peduli lagi terhadap nasib kami," ungkapnya kepada wartawan di Kawasan Jalan Banceuy, Kota Bandung, Jumat.

Baca Juga: Mantan Artis Cilik Berduka, Pencipta Lagu Anak Papa T Bob Meninggal Dunia

Menurutnya persoalan gaji tersebut tidak digubris oleh perusahaannya, meski sudah diperingatkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan juga oleh BPJS ketenagakerjaan.

Lebih jauh, pihaknya telah berkirim surat disertai dokumen bukti pelanggaran yang dilakukan perusahaan, kepada Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, pada 14 Februari 2020 lalu. Akan tetapi, ternyata surat tersebut tidak pernah sampai atau diterima oleh Wali kota.

"Kenapa kami tahu surat itu tidak pernah sampai, walau kami memiliki bukti tanda penerimaan surat tanggal 17 Februari 2020. Karena anehnya justru surat itu tiba-tiba ada di tangan pengelola PT. Interna Permai," ucapnya.

Diakuinya dampak dari gagalnya upaya penyampaian surat kepada Wali kota Bandung tersebut, memberikan beban psikologis delapan orang karyawan semakin berat.

Baca Juga: PT KAI Mulai Layani Pelanggan KA Bima di Surakarta dan Yogyakarta

Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui upaya pemasangan spanduk ini, pesan para karyawan PT. Interna Permai kepada Wali kota Bandung dapat tersampaikan.

"Kami berharap dengan upaya ini, akhirnya dapat didengar dan diketahui oleh Mang Oded, sebagai pimpinan daerah di Kota Bandung, untuk mendengar keluhan dari masyarakatnya," tambahnya.***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler