RAMPINGKAN ORGANISASI, PNS dan PPPK Segera Ditawari PENSIUN DINI

20 Desember 2022, 21:27 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN /Babelprov.go.id

 

GALAMEDIA NEWS - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) bakal mengatur soal pensiun dini massal.

Sebelum aturan tersebut dibahas, pemerintah terlebih dulu bakal mendata jumlah ASN yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Usai pendataan tuntas, pemerintah akan mulai mengajukan pilihan kepada mereka, apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan pendataan itu akan selesai paling lambat bulan ini.

Disebutkan, itu mulai dari ASN yang akan pensiun, telah meninggal, terkena mutasi, sampai memang harus keluar dari keanggotaan sebagai ASN.

"Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada," kata Azwar, Selasa 20 Desember 2022.

Baca Juga: Ungkap Hasil Penelitian, 2 Profesor Yakini Ada Kehidupan Setelah Kematian

Azwar mengatakan nantinya pemerintah akan mulai mengajukan dua pilihan bagi mereka.

Pertama, kata dia, apakah akan tetap melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai.

Kedua langsung memutuskan untuk pensiun dini.

"Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," tutur Azwar.

Ia menilai pilihan tersebut harus diajukan kepada mereka karena memang ke depan fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: CARA INTIP STATUS WhatsApp Orang Lain Tanpa Ketahuan, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini

Menurutnya, jumlah ASN saat ini terbilang terlalu besar di sejumlah tempat.

"Karena kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta itu SKPD (satuan kerja perangkat daerah) nya cuma 35, tapi ada kota yang hanya 500 ribu SKPD nya 46. Nah ini lagi kita tata supaya ada efisiensi dan kita optimalkan kinerja birokrasi yang berdampak di daerah," tutur dia.

Soal proses pemetaan, ia menyatakan, hal itu tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang juga tak sedikit.

Namun pelaksanaannya juga harus tetap dilakukan apalagi pemerintah katanya sudah mulai melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, seperti eselon 3 dan eselon 4.

Baca Juga: LINK dan CARA DOWNLOAD Lagu MP3 dari YouTube Secara Gratis dan Simpel

"Eselon 3 eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang, padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," ujar dia.

"Nah kalau jabatan fungsional ini tuntas penataannya maka jumlah orang tidak harus terlalu besar banget karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritas nya. Kalau sekarang kan masih kerjanya kotak-kotak gitu. Jadi sedang kita beresin," tandasnya.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Tags

Terkini

Terpopuler