KPK GELEDAH Ruang Kerja GUBERNUR JATIM, Ruang Wagub dan Sekda Ikut 'Diobok-obok'

21 Desember 2022, 19:41 WIB
Logo KPK. KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Ruang Wagub dan Sekda Ikut Diperiksa. //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIANEWS - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu, 21 Desember 2022.

Selain ruang kerja Gubernur Jatim, penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Wagub dan Sekda Jatim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga menyatakan, tim dari KPK ikut menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Baca Juga: DIGELEDAH KPK, Ruang Kerja GUBERNUR JATIM Khofifah Indar Parawansa dan WAGUB Emil Dardak

"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya," ujar Ali Fikri.

Sampai malam ini, penggeledahan di sejumlah lokasi itu masih berlangsung.

Ia menyatakan, perkembangan terkait penggeledahan akan disampaikan kepada publik jika kegiatan tersebut telah selesai dilakukan.

Penggeledahan ini diduga kuat terkait dengan dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Pada Selasa, 20 Desember 2022, KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jatim yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi.

Baca Juga: GEMPA Dua Kali Guncang Cianjur Hari Ini 21 Desember 2022, BMKG: Pusat Gempa di Kedalaman 10 Km

Saat menggeledah, tim dari KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Sebelumnya, pada Senin, 19 Desember 2022, KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim.

Kemudian ruang kerja beberapa komisi dan rumah kediaman pihak terkait kasus itu.

Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

Analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Avatar 2 The Way of Water di Bioskop XXI Bandung

Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler