KEMENAG Buka SELEKSI PPPK 2022, DAFTAR di SINI, Ada 49.549 Formasi yang Tersedia

22 Desember 2022, 19:20 WIB
Illustrasi Seleksi PPPK. KEMENAG Buka SELEKSI PPPK 2022, DAFTAR di SINI, Ada 49.549 Formasi yang Tersedia. /sscasn.bkn.go.id

GALAMEDIANEWS - Kemenag atau Kementarian Agama membuka Seleksi PPPK 2022.

PPPK sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Seleksi PPPK 2022 Kemenag sudah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 kemarin.

Anda yang berminat melamar menjadi PPPK di Kemenag, bisa langsung mendaftar.

Baca Juga: SELEKSI PPPK KEMENAG 2022 Dibuka, Tersedia 49.549 Formasi, Link PENDAFTARAN Tersedia di SINI

Baca Juga: Kabar Gembira di Akhir Tahun, Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Sudah Dibuka, Klik Langsung Link di Sini

Kemenag menyediakan sebanyak 49.549 formasi untuk PPPK di tahun 2022.

Link pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenag bisa diakses di bagian akhir artikel ini.

Seleksi PPPK 2022 Kementerian Agama atau Kemenag dibuka sejak kemarin 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi," ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali.

Nizar Ali mengatakan, Seleksi PPPK tahun 2022 menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama.

Kemenag memiliki tiga kriteria bagi pelamar Seleksi PPPK tahun 2022 ini.

Baca Juga: KSP Buka LOWONGAN KERJA 2022, Walk In Interview di Kantor Susi Air Milik SUSI PUDJIASTUTI di Pangandaran

Simak penjelasannya:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Wajit Cililin, Makanan Khas Sunda yang Sudah Ada Sejak Masa Kolonial   

3. Pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2

Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama dalam Seleksi PPPK 2022 ini adalah:

1. Pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSIS Semarang VS BALI UNITED: Dua Punggawa Bali United Tidak Bisa Turun

5. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Agama ini wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal.

Pelamar bisa mengakses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Seleksi PPPK Kementerian Agama ini ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

Kemusian seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023.

Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler