GALAMEDIA NEWS- Kini tengah viral di media sosial mengenai seorang Qori disawer saat melantunkan ayat suci Al Quran.
Tampak dalam video viral yang dibagikan akun TikTok @hilmi28 seorang Qori disawer, Qori perempuan itu atau disebut qoriah ini tengah membacakan Al Quran tengah duduk lalu tiba tiba seorang laki laki berpeci hitam naik panggung tak canggung langsung mengeluarkan uang kertas dengan ditaburkan di depan qoriah yang sedang melantunkan ayat suci Al Quran tersebut.
Kemudian Qori disawer juga oleh satu lagi seorang laki laki berbaju putih naik panggung namun si laki laki itu tidak menaburkan uang tapi menempelkan uang tepat di kerudung qoriah tersebut.
Kronologi Qori Disawer
Ramainya seorang qori perempuan disawer tersebut langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Qoriah Nadia Hawasyi pun memaparkan kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya saat disawer dia sedang melantunkan ayat Suci Al Quran dalam rangka mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Pandeglang Serang Banten.
Nadia membenarkan tentang video viral itu. Menurutnya saweran dilakukan oleh dua orang pria yang dia tanpa dikenalnya.
Dia pun menyebut bahwa dirinya hanyalah diundang mengisi acara.
Jadi menurutnya diluar pengetahuannya ada orang yang nyawer, terlebih saat itu baru saja melantunkan beberapa ayat, jadi posisinya belum selesai.
Bahkan sebenarnya saat disawer kesal hingga sesudah selesai membaca Al Quran turun dan menegur panitia.
MUI Berang
Video viral tentang qoriah disawer saat melantunkan Al Quran mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti diungkapkan oleh Ketua MUI bidang dakwan dan ukhuwah, Cholil Nafis.
Menurutnya aksi sawer saat orang melantunkan ayat suci Al Quran adalah perbuatan haram dan tidak dibenarkan oleh agama Islam.
Baca Juga: DP 0 Persen Motor dan Mobil Listrik, Simak Daftarnya Berikut Ini
Menurutnya, ini adalah cara yang keliru dan tidak menghormati orang yang sedang membaca Al Quran.
Tentu saja perbuatan tersebut tidak menghargai majelis, melanggar kesopanan.
Dalam cuitan akun Twitternya, Cholil meminta untuk segera menghentikannya, qoriah disawer itu perbuatan yang bertentangan, tak menghargai ayat suci Al Quran.***