LINK NONTON Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Dituntut Hukuman Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara?

18 Januari 2023, 09:42 WIB
Putri Candrawathi saat menjalani persidangan. Hari ini Putri Candrawathi akan hadapi sidang tuntutan. /PMJNEWS

GALAMEDIANEWS - Berikut ini link nonton sidang tuntutan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi seperti halnya sang suami, menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang tuntutan Putri Candrawathi ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: RICHARD ELIEZER Terancam Hukuman Mati Tapi Justice Collaborator, Sidang Tuntutan Digelar Hari Ini

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Berapa Tahun? Istri Ferdy Sambo Hari Ini Hadapi Tuntutan Jaksa

Anda bisa menonton sidang tuntutan Putri Candrawathi ini melalui link nonton yang disajikan di akhir artikel.

Lantas, seperti apa kira-kira tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi? Apakah dituntut hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara?

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah dituntut pada hari kemarin, Selasa, 17 Januari 2023 dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Terdakwa lain, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing hukuman penjara 8 tahun pada 16 Januari 2023.

Adapun sidang tuntutan untuk Putri Candrawathi akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengonfirmasi jadwal sidang untuk Putri Candrawathi.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Lagu MP3, Mudah dan Kualitasnya Bagus, Koleksi Lagu Favoritmu

"Rabu 18 Januari 2023 pukul 09.30 s.d selesai untuk tuntutan. Ruang Sidang Utama," begitu informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Galamedianews, Selasa, 17 Januari 2023.

Ada Perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi?

Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi banyak ditunggu-tunggu.

Dalam dakwaan beberapa waktu lalu, Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kini, selain banyak yang penasaran terhadap tuntutan, fakta lain yang diungkap jaksa juga sangat ditunggu-tunggu.

Baca Juga: GEMPA GORONTALO, BMKG Sebut Gempa Cukup Kencang hingga 6,4 Magnitudo, Warga Diminta Waspada

Baca Juga: Ekonomi Global Menghantui, E-Commerce Apa yang Unggul bagi Pengguna-Penjual?

Masyarakat menantikan apakah jaksa akan kembali membeberkan fakta hukum bahwa telah terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Termasuk kaitan dengan Kuat Maruf. Apakah jaksa penuntut umum juga akan mengungkap sarannya agar Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo supaya tidak ada duri dalam rumah tangga?

Fakta tersebut sebelumnya diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan terhadap Kuat Maruf, Senin, 16 Januari 2022.

Jaksa menyimpulkan tidak ada pelecehan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kejadian yang memicu adanya pembunuhan berencana, ungkap jaksa, yakni dugaan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.

Jaksa memegang BAP Kuat Maruf, keterangan dari ahli polifgraf, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kriminalistik poligraf pada 9 September 2022.

Dijelaskan, bahwa Kuat Maruf mengetahui Brigadir J telah keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Jaksa menilai keterangan Kuat Maruf soal duri dalam rumah tangga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Brigadir J.

Berikut link nonton sidang tuntutan Putri Candrawathi: KLIK DI SINI.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler