Program Stranas PK, Ini yang Perlu Anda Ketahui

5 Februari 2023, 09:36 WIB
Logo Stranas PK yang menjadi salah satu program pemerintah dalam aksi pencegahan korupsi./stranaspk.id/ /

 

GALAMEDIANEWS - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang selanjutnya disebut Stranas PK, adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran aksi pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Sedangkan Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah uraian fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk kegiatan dan program. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah program nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberantas dan mencegah korupsi di Indonesia.

Stranas PK didasari oleh tiga pilar utama, yaitu perbaikan sistem dan mekanisme pencegahan korupsi, perubahan perilaku dan budaya masyarakat terkait korupsi, serta penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Gunung Lawu: Pendakian Via Candi Cetho sampai Cemoro Dowo, Sumber Air di Ketinggian 2.250 MDPL

Tujuannya adalah untuk mewujudkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, sehingga dapat menjamin stabilitas dan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi selalu menjadi prioritas pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik dalam bentuk instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan.

Perbaikan tata kelola pemerintahan, perbaikan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: JADWAL LENGKAP Final Thailand Masters 2023 Hari Ini, Leo/Daniel Menantang Sang Penakluk

Stranas PK memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan nasional yang digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Stranas PK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2018. Sesuai ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2018, Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) berkedudukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun Timnas PK terdiri dari 2 (dua) orang koordinator, 15 (lima belas) orang tenaga ahli dan 28 (dua puluh delapan) orang tim teknis yang diwakili oleh 5 (lima) orang anggota Timnas PK dan 4 (empat) orang staf administrasi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Nonton Persib Bandung VS PSS Sleman, H2H, Prediksi Sususnan Pemain

Tugas dari Sekretariat Timnas PK adalah mendukung Timnas PK untuk memastikan bahwa pelaksanaan aksi-aksi antikorupsi yang menjadi bagian dari tanggung jawab kementerian/lembaga/masyarakat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati ***

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: Stanaspk

Tags

Terkini

Terpopuler