Tiga Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK, Simak dan Kamu Harus Tahu!

- 4 Februari 2023, 07:14 WIB
Foto gedung merah putih KPK. Gedung ini digunakan untuk menyusun trisula strategi pemberantasan korupsi KPK/pshk.or.id
Foto gedung merah putih KPK. Gedung ini digunakan untuk menyusun trisula strategi pemberantasan korupsi KPK/pshk.or.id /



GALAMEDIANEWS - Pemberantasan korupsi di Indonesia tidaklah mudah dan membutuhkan kerja secara terus menerus dari semua pihak. Di Indonesia, ada tiga strategi yang digunakan untuk memberantas korupsi, KPK menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi.

Pemerintah dan berbagai institusi dapat memasukkan nilai-nilai yang terkandung dalam trisula, seperti kekuatan, stabilitas, keadilan, kebijaksanaan dan kewibawaan, ke dalam program-program anti korupsi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih berkarakter dan berperilaku baik. Tentunya jauh dari perbuatan dan perilaku koruptif.

Ibarat trisula dengan tiga ujung runcing yang dimilikinya, Trisula Pemberantasan Korupsi KPK juga memiliki tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi. yakni sula penindakan, Sula pencegahan, dan sula pendidikan.

Sula Penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi menurut undang-undang. Sula ini tidak hanya memberi ganjaran hukuman penjara bagi para pelaku korupsi, tetapi juga memberikan efek jera bagi orang dan masyarakat yang korup.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Korupsi Politik Berikut Ini Harus Diwaspadai, Nomor 1 Paling Banyak Terjadi

Sedangkan Sula Pencegahan merupakan perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi yang dilengkapi dengan sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Sula Pendidikan.

Mari kita bahas tiga trisula pemberantasan korupsi KPK berikut ini.

1. Sula Penindakan

Sula Penindakan adalah strategi represif KPK untuk mengadili para koruptor dengan membacakan dakwaan dan menghadirkan saksi dan bukti yang menguatkan.

Strategi ini terdiri dari beberapa langkah yaitu penanganan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penindakan.

Sula Penindakan adalah tiga tindakan utama yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.

 

Tindakan-tindakan tersebut adalah:

Penyidikan: KPK melakukan penyidikan terhadap tindakan korupsi dan memproses para pelakunya hingga tuntas,

Penuntutan: Setelah penyidikan selesai, KPK akan menuntut para pelaku korupsi melalui jalur hukum dan memperjuangkan hukuman yang memadai bagi mereka.

Baca Juga: Manfaat Buah Naga untuk Penderita Hipertensi, Apakah Efektif Turunkan Darah Tinggi? Berikut Penjelasannya

Pemulihan Aset: KPK juga memastikan bahwa aset yang rusak akibat korupsi dipulihkan dan digunakan untuk kepentingan publik.

Contoh: Dalam kasus Bank Century, KPK melakukan penyidikan terhadap tindakan korupsi yang terjadi dalam pembiayaan Bank Century. Setelah penyidikan selesai, KPK menuntut para pelakunya dan memperjuangkan hukuman yang memadai bagi mereka.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: aclc.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x