PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024 Gara-gara Partai PRIMA

2 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024 Gara-gara Partai Prima. /Dok. Pikiran Rakyat

GALAMEDIANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihahn Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Inilah Program Strategis Kota Bandung Dibedah oleh Yana Mulyana, Salah Satunya Exit Tol ke Masjid Al Jabbar

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan," begitu ujar majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," lanjut hakim Oyong.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyampaikan beberapa hal.

Ketidakadilan

Hakim mengungkit, kinerja tergugat, dalam hal ini KPU. Hakim meminta agar KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Tujuannya agar memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat.

Baca Juga: ANIES & AHY Makin Mesra, Akankah Jadi Pasangan di Pilpres 2024?

Majelis hakim juga mengatakan, fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Kondisi itu, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Series Progresnya Berapa Persen Episode 1 Kapan Tayang di VIU? Cek Jadwal Rilis dan Sinopsis Lengkap di Sini

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," papar Hakim.

Dengan keluarkan putusan tersebut, dengan kata lain PN Jakpus pun memerintahkan KPU untuk menunda pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang dijadawalkan digelar Februari 2024.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler