Fenomena Oknum Ormas Minta THR, Begini Tanggapan Ketua MUI

12 April 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi Amplop THR, Maraknya Oknum Ormas Minta THR Jelang Lebaran./Pixabay @Ekoanug /

GALAMEDIANEWS- Menjelang lebaran, warganet resah terhadap perilaku oknum anggota ormas yang meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan. Tidak hanya dilakukan oleh oknum anggota ormas saja, Tindakan tersebut juga dilakukan oleh oknum pengurus RT/RW melalui surat atau secara langsu ng . Hal tersebut viral di jagat media sosial termasuk twitter.

 

Fenomena oknum ormas minta THR memicu tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H Muhammad Cholil Nafis. Dilansir dari Antara, Ketua MUI mengatakan, "Tindakan meminta THR adalah tindakan tidak terpuji karena hadiah adalah pemberian bukan untuk diminta," ujar Cholil Nafis pada 11 April 2023.

Cholil Nafis juga menjelaskan, hadiah adalah pemberian kepada seseorang karena rasa cinta dan suka, maka jika ada yang meminta THR itu salah karena tindakan tersebut bukan berdasarkan rasa cinta dan suka serta dilarang oleh Islam.

Perilaku tersebut dapat menjatuhkan marwah atau harga diri sebagai umat Muslim. Kecuali jika seseorang tersebut sangat membutuhkan. Dalam Islam disebut Ifrah.

Baca Juga: Karyawan Kemitraan Harus Tetap Dapat THR? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

 

Cholil Nafis menjelaskan "Iffah adalah ketika anda membutuhkan tapi pura-pura tidak butuh. Menahan diri, meskipun mengharapkan hadiah tapi tidak meminta. Jika kemudian diberi pemberian oleh orang lain maka itu boleh diterima,"

Menurut beliau, perilaku tersebut juga terdapat kesalahan, yaitu dengan menyebutkan nominal. Jika nominal disebutkan maka itu bukan lagi sebuah permohonan, namun pemungutan.

Kalaupun ada alasan THR akan diberikan kepada petugas pengamanan dan kebersihan komplek, maka skema yang seharusnya bukan melalui pungutan dadakan. Tapi harus dibuat mekanisme pembayaran bulanan yang bisa mengakomodir THR petugas tersebut,

"Lagipula THR itu kan tunjangan, untuk yang memiliki pekerjaan maka ditunjang dengan THR. Jika tidak memiliki pekerjaan apanya yang ditunjang?," kata Cholil terkait tindakan Oknum ormas maupun pengurus RT/RW dalam meminta THR kepada warga.

Bisa Menolak dan Lapor Polisi

 

Baca Juga: Dukungan Ridwan Kamil Presiden 2024 Menguat, GNIJ: Banyak Ormas-Komunitas Bergabung

Berkaitan dengan oknum ormas minta THR pada masyarakat maupun perusahaan bisa ditolak demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Selatan, Dirhamul Nugraha melalui Antara, ia mengatakan "Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah,"

Secara tegas ia mengatakan jika terjadi pemaksaan hingga memicu kekerasan dapat lapor polisi, selaku aparat berwajib.

Baca Juga: THR di Bandung Barat Harus Dibayar Maksimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri, Hengki Kurniawan: Taati Ketentuan Ini!

 

Pihak Kepolisian seperti di daerah Tangerang akan menindak tegas oknum ormas yang meminta THR.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler