Karyawan Kemitraan Harus Tetap Dapat THR? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 4 April 2023, 19:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id/

GALAMEDIANEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah harapkan para pekerja dengan status hubungan kemitraan tetap mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Hal itu, menurutnya, diperlukan agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan para mitranya tetap terjaga baik dan langgeng.

“Saya harap hubungan kemitraan pun tetap memperhatikan kesejahteraan para mitranya,” katanya seperti dikutip Galamedianews dari Antara, Selasa petang, 4 April 2023.

Dikatakan, sejumlah perusahaan yang menerapkan hubungan kemitraan kemungkinan telah menyiapkan apresiasi meski tidak dalam bentuk THR. Namun, ia menyatakan, bentuknya berbeda-beda tergantung perusahaan.

Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Kabupaten Malang Versi LTMPT yang Dihimpun dalam Top 1000 Sekolah di Indonesia

“Saya tidak tahu apa, ya mungkin saja bentuknya tidak THR, tapi bentuk-bentuk yg lain, saya kira. Saya harap hubungan kemitraan agar bisa tetap langgeng. Ini momentum yang sangat baik jika perusahaan tersebut bisa mempertimbangkan untuk memberikan kesejahteraan kepada mitranya,” imbuhnya.

Ia pun sangat berharap perusahaan-perusahaan yang menerapkan konsep hubungan kemitraan dengan para pekerjanya bisa menjaga hubungan baik dengan para mitra.

“Kami harap ada bentuk-bentuk apresiasi yang bisa diberikan kepada mitranya,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x