Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum Daftar Bacaleg, Jadi Syarat Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur

14 Mei 2023, 13:30 WIB
Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum daftar Bacaleg /Instagram @ruzhanul/

GALAMEDIANEWS - Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (dapil) Jabar 8 yang terdiri dari Kabupaten/Kota Cirebon dan Indramayu.

Uu mengatakan bahwa keikutsertaannya dirinya sebagai bacaleg merupakan peringatan yang diberikan oleh partai sebelum ia ikut dalam kontestasi Pilgub 2024 sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Saya ditugaskan partai untuk ikut nyaleg, sebelum saya menjadi calon gubernur," kata Uu di Indramayu, Jawa Barat.

Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyebutkan pihaknya diperintahkan PPP untuk membesarkan partainya di dapil Jabar 8 yakni Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu.

Baca Juga: KPK Peringatkan dengan Tegas dan Ancam Pidana Pihak yang Merintangi Penyidikan Kasus Ricky Ham Pagawak

Ia mangaku dapil tempat ia dicalonkan merupakan daerah yang memiliki tantangan yang sangat berat dan perlu perjuangan, mengingat sudah lama P3 tidak mengantarkan kadernya masuk ke Senayan.

Lanjutnya, pihaknya sudah didaftarkan oleh DPP PPP untuk maju, dan pihaknya optimis akan berhasil meskipun itu berat bagi dirinya, namun ia menganggap ini merupakan sebuah tantangan yang perlu dikerjakan.

"Untuk PPP dapil Jabar 8 ini agak berat, namun saya optimistis akan berhasil," tutur Wagub Jabar.

Kemudian, UU mengaku pendaftaran dirinya sebagai bacaleg di dapil Jabar 8 tidak lepas dari keinginan partai tempat ia berada, yang ingin di kenal lebih dekat lagi oleh masyarakat di wilayah Jabar bagian Pantura.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK, Jangan Samakan ASN Sekarang dengan Zaman Dulu

Uu menjelaskan bahwa PPP di daerah tersebut belum se-terkenal di Jawa bagian Selatan, sehingga ia akan memaksimalkan untuk menjadi anggota DPR RI dapil Jabar 8.

Selain itu menurut UU, pendaftaran bacaleg ini juga menjadi salah satu syarat untuk maju pada Pilkada tahun 2024 nanti, yang di mana dirinya berkeinginan untuk maju pada Pilgub Jabar 2024.

"Ini juga sebagai syarat untuk saya mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat," tutur Uu Ruzhanul Ulum.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023, disebutkan bahwa bakal calon harus melampirkan surat keputusan pengunduran diri, atau setidaknya melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai kepala daerah.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang berpasangan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada pilgub 2018, akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan September 2023.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler