Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 tahun di Cimahi Sudah 90,87%

14 Agustus 2020, 17:51 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat, Wahyu Diguna menunjukkan akta kelahiran yang sudah menggunakan barcode, realisasi program Dukcapil Go Digital. /

GALAMEDIA - Cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun hingga semester I tahun 2020 mencapai 150.927 lembar atau 90,87 persen, dari total wajib akta sebanyak 166.082 anak usia 0-18 tahun di Kota Cimahi.

Catatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kota Cimahi berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi sejak tahun 2012 dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Untuk akta kelahiran Kota Cimahi berdasarkan DKB semester I tahun 2020 bahwa untuk kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun sudah mencapai 150.927 lembar," terang Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita, Jumat 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Penemuan Bayi yang Tewas di Cileunyi, Apakah Terbakar atau Dibakar?

Khusus yang tercatat tahun ini, terang Rosi, jumlah kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kota Cimahi mencapai 4.947 lembar yang terdata hingga Juli atau Semester I. Rinciannya, Januari 819 lembar, Februari 1.101 lembar, Maret 794 lembar, April 195 lembar, Mei 535 lembat, Juni 694 lembar, dan Juli 809 lembar.

Pihaknya mengimbau bagi anaknya yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya. Pasalnya, akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintahan maupun non pemerintahan. Kemudian, untuk melindungi anak dan status anak.

Hal tersebut menurut Rosi sangat penting sebagai pemenuhan hak anak atas identitas. "Jadi ketika bayi lahir langsung dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran. Nanti si bayi langsung terdaftar di Disdukcapil," kata Rosi.

Baca Juga: Penutupan Gedung Sate Diperpanjang 14 Hari ke Depan, Karyawan Kembali WFH

Dikatakan Rosi, sejak munculnya pandemi virus korona atau Covid-19 pelayanan pembuatan akta menjadi agak terhambat dimana pelayanan secara tatap muka sempat ditiadakan. Namun, kata dia, pelayanan bukan berarti lumpuh total.

Pelayanan dialihkan secara online dan masyarakat bisa mendaftarkan anaknya lewat nomor whatsApp yang sudah disediakan. Selain menerima akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Ada nomor whatsApp yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendaftar dan mengirimkan poto berkas lampiran," sebut Rosi.

Apalagi saat ini, jelas Rosi, pembuatan dokumen kependudukan seperti akta bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram yang digunakan sebagai blanko. Kertas tersebut menyisihkan sistem security printing.

Baca Juga: Rita : Jika Ada yang Bengkak Usai Divaksin, Itu Hal Wajar dan Akan Hilang Dengan Sendirinya

Kertas HVS tersebut berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dan berlaku sejak 1 Juli kemarin.

"Sekarang semua dokumen kependudukan sudah bisa cetak sendiri dengan kertas A4 80 gram. Sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)," sebutnya.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler