Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Hanya untuk SIM A dan SIM C

30 Mei 2023, 10:09 WIB
SIM Keliling di Jakarta./ Instagram @tmcpoldametro /

GALAMEDIANEWS - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tersedia di lima titik lokasi Jakarta pada hari ini, Selasa, 30 Mei 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi warga yang akan memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara.

 

 

Seperti dilansir dari Antara, lima titik lokasi layanan SIM Keliling, di antaranya ada di Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng), Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), dan Jakarta Barat (LTC Glodok dan Mall Citraland).

 

SIM Keliling itu akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi supaya dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini.


Persyaratan dokumen yang harus dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Baca Juga: Berantas Praktik Calo SIM, Teknologi Scan Wajah, akan Segera Diberlakukan

 


Adapun layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Sementara SIM yang telah habis masa berlakunya, dapat membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.


Sementara untuk perpanjangan masa berlaku SIM B tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga: Tak Perlu Risau! Gagal Praktek SIM C Bisa Diulang di Hari yang Sama

Baca Juga: TERBARU Biaya Perpanjangan SIM 2023, Paling Mahal Rp 80 Ribu

 


Kemudian untuk biaya perpanjangan SIM merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan biaya senilai Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler