GALAMEDIANEWS - Berikut ini informasi terbaru biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2023.
Biaya perpanjangan SIM tahun 2023 ini diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM tahun 2023 ini dijelaskan paling mahal hanya Rp 80 ribu.
Baca Juga: FERDY SAMBO Hadapi Vonis Penjara SEUMUR HIDUP Gara-gara Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Tuntutan Jaksa Kepada Ferdy Sambo
Hanya saja, biaya perpanjangan SIM tahun 2023 ini di luar biaya tes kesehatan dan psikologi.
Sebelumnya, tes kesehatan dan psikologi ini dilakukan di Satpas pembuatan SIM.
Namun untuk tahun 2023 berdasarkan aturan yang ada, tes kesehatan dan psikologi saat proses perpanjangan SIM tidak lagi dilakukan di Satpas.
Aturan mengenai tes kesehatan dan psikologi di luar Satpas itu diatur surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.