Sebanyak 1.667 Personel Polri Akan Dipindahkan Ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk Tahap Pertama

4 Juni 2023, 12:28 WIB
Gedung Markas Besar Polri di Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Sebanyak 1.667 Personel Polri akan dipindahkan Ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara /polri.go.id /

GALAMEDIANEWS - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menyusun rencana pemindahan personelnya ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Untuk tahap pertama, sebanyak 1.667 personel akan dipindahkan ke IKN Nusantara.

Kombes Pol Hadiutomo  selaku Kepala Bagian Kebijakan Umum Rojakstra Srena Polri mengatakan bahwa pemindahan Personel Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sudah dimulai pada tahun 2022.

Hadiutomo juga memberikan rincian anggota yang dipindahkan, termasuk 700 Personel Polri dari Kantor Pusat, dan jumlah personel polri dalam sistem sebanyak 967 orang. Khusus untuk personel kantor pusat, lanjutnya, yang terdiri dari 10 satuan kerja, akan dipindahkan secara bertahap ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024. Termasuk di dalamnya adalah Kapolri dan Wakapolri.

"Kami sudah mulai menyicil. Sekarang sudah ada yang berpindah. Setiap angkatan dari Akpol sudah ada yang kita tugaskan di sini (Kaltim). Kemudian dari Sespim juga. Dari Litbangti juga sudah ada," ungkap Hadiutomo dikutip galamedianews.com dari PMJ News, Minggu 4 Juni 2023 katanya.

Menurut Hadiutomo, para personel kepolisian tersebut akan tinggal dan bekerja bersama Presiden di Kawasan Inti Pusat Penerangan Pemerintah (KIPP) Nusantara.

 Baca Juga: Investor Singapura Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Kementerian Investasi Pastikan Permudah Investasi di IKN

“Memang ini menjadi permasalahan sendiri. Perpindahan menjadi beban, maka dalam asesmen misalnya eselon 1, misalnya pak kapolri pasti pindah. Karena beliau masuk di simbol,” katanya.

Hadiutomo juga mengungkapkan bahwa masih ada seleksi yang lebih detail untuk golongan III ke bawah. Hal ini karena polisi juga mempertimbangkan masa kerja saat melakukan perpindahan.

"Apabila masa kerjanya pendek menjadi tidak maksimal. Dan juga keprofesionalan dalam menjalankan tugas. Sehingga ada asesmen dengan pangkat tertentu yang ditetapkan," terangnya. ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler