Kebun Binatang Bandung Bakal Disegel! Lahannya Bakal Diambil Alih Pemkot

8 Juni 2023, 15:24 WIB
Hewan jerapah penghuni zona Afrika di Kebun Binatang Bandung. Pemkot bakal menyegel dan mengambil alih lahan tersebut. /Marcom

GALAMEDIANEWS - Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Tamansari, bakal segera disegel dan lahannya diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Pengambil alihan lahan Kebun Binatang Bandung ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Pemkot Bandung mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 13,9 hektare yang kini digunakan Kebun Binatang Bandung. Klaim itu berlandaskan dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Baca Juga: FAKTA Terbaru Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung, Polisi Lakukan Ini

Baca Juga: IDENTITAS Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung Terungkap, Diduga Korban Pembunuhan

"Setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus dari laman bandung.go.id, Kamis, 8 Juni 2023.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

Baca Juga: Cara Mengetahui Plastik yang Bisa dan Tidak Bisa Digunakan Ulang

Baca Juga: Ide Jualan 2023 Mie Ayam 3000 an Peluang Usaha Jajanan Anak Sekolah

"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ungkap Agus.

Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766 atau sekira Rp 17,1 miliar.

Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Baca Juga: Jejak Panggung dan Kiprah Putri Ariani yang Viral Memenangkan Golden Buzzer America's Got Talent (AGT 2023)

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Semarang, Banyak Spot Instagramable dengan View Bagus, Bikin Feed Semakin Menarik

Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.

Selanjutnya, Agus menyebut langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler