Novel Baswedan: Firli Bahuri Bohong Lagi di DPR, Masih Ada yang Belum Terpidana di Kasus Kemenkeu

9 Juni 2023, 17:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri di DPR RI./Youtube Parlemen TV /


GALAMEDIANEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dituding berbohong lagi di DPR RI oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Firly Bahuri ungkapkan 16 orang yang terlibat kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun. Namun Novel Baswedan menuding Firli berbohong di hadapan DPR RI, terhadap dua tersangka yang disebut oleh Firli Bahuri.

Novel Baswedan menyebutkan, masih terdapat dua orang yang statusnya masih tersangka. Namun, Firly bahuri berbohong lagi di DPR dengan menyebutkan dua orang tersebut sebagai terpidana.

Baca Juga: Sempat Mangkrak, Pembangunan Teras Cihampelas Tahap 2 Dilanjutkan

Baca Juga: KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung Terkait Kasus Korupsi

“Ini Firli berbohong lagi di DPR. Istadi Prahastanto & Heru Sumarwanto itu masih TSK (tersangka). Perkembangan penyidikannya belum jelas sampai sekarang. Tapi Firli katakan sudah Terpidana,” tulis Novel pada akun Twitter-nya, @nazaqistsha.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Ketua KPK dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan pembahasan rancangan kerja dan anggaran Kementerian atau kelembagaan (RKA K/L) tahun 2024.

Dalam rapat komisi itu, Firly bahuri menyampaikan sejumlah tindak lanjut mengenai kasus pencucian uang di Kemenkeu, setelah ia terima dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK. Firli mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan beban anggaran

"Tentang tindak lanjut 33 LHA yang kami terima dari PPATK, boleh kami sampaikan ini, walaupun bukan berkait dengan anggaran, tapi ini menjadi beban anggaran."

Firli Bahuri mengatakan berdasarkan 33 LHA yang ia terima mengenai kasus pencucian uang Kemenkeu, ditemukan nominal transaksi sebesar Rp 25,3 triliun.

"Saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut, sebesar Rp25,363,874,885.910," ucap Firli Bahuri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Inginkan Jabar Cetak Sejarah Baru Raih Hattrick Juara Umum PON

Setelah itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan terdapat 16 orang yang sudah memasuki proses hukum dengan total transaksi Rp 8,5 triliun, di antaranya telah menjadi tersangka dan terpidana.

“Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka dengan nilai transaksi 8,5 Triliun, sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara, kami kerja aja," tutur Ketua KPK.

Namun, Novel Baswedan membantah status terpidana Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto. Novel menyebutkan keduanya masih berstatus tersangka.

Novel menuding Firli Bahuri berbohong lagi di DPR dengan menyebutkan dua orang tersebut sebagai terpidana.

Berikut daftar 16 orang dalam kasus pencucian uang Kemenkeu sebagaimana disampaikan Ketua KPK:

Andhi Pramono (Tersangka)

Eddi Setiadi (Terpidana)

Istadi Prahastanto (Terpidana)

Heru Sumarwanto (Terpidana)

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Hits di Blitar dengan Spot Instagramable dan View Bagus, Ada Wisata Religi Hingga Sejarah

Sukiman (Terpidana)

Natan Pasomba (Terpidana)

Suherlan (Terpidana)

Yul Dirga (Terpidana)

Hadi Sutrisno (Terpidana)

Agus Susetyo (Terpidana)

Aulia Imran Maghribi (Terpidana)

Ryan Ahmad Ronas (Terpidana)

Veronika Lindawati (Terpidana)

Yulmanizar (Terpidana)

Wawan Ridwan (Terpidana)

Alfred Simanjuntak (Terpidana).***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: YouTube Parlemen TV

Tags

Terkini

Terpopuler