Polresta Bandung Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

12 Juni 2023, 18:44 WIB
Polresta Bandung ciduk pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang. /

GALAMEDIANEWS - Petugas Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan AD (47), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban inisial YS (31) untuk bisa bekerja diluar negeri. Akibat perbuatannnya AD di jerat dengan Pasal 4 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda dengan nominal maksimal Rp15 miliyar.

Kapolresta Bandung ,Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka melakukan aksinya pada Maret 2022. Dimana dia merekrut korban inisial YS (31) untuk bisa bekerja diluar negeri.

Baca Juga: Demi Nama Baik, Tasyi Sewa 4000 Buzzer Imbas Eks Asisten Bongkar Keborokannya

"Pelaku mengaku bisa memberikan lowongan pekerjaan dan seolah-olah dari sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja di Saudi Arabia," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 12 Juni 2023.

Setelah itu pelaku memberangkatkan YS ke Saudi Arabia menggunakan tiket yang disediakannya.

Setibanya di Arab Saudi, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun selama bekerja, YS tidak diberikan makanan yang layak.

"Korban hanya diberikan nasi tanpa lauk dan sehari hanya 2 kali," ujarnya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 SMK Terbaik di Jakarta Selatan untuk PPDB 2023 Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK

Tak hanya itu, korban juga beberapa kali mendapatkan percobaan pelecehan seksual.

Karena tidak tahan dengan kondisi tersebut, di bulan November 2022 korban minta tolong kepada keluarganya sejumlah uang untuk bisa pulang ke Indonesia. Setelah keluarga korban mengirimkan sejumlah uang, dia melarikan diri dan akhirnya bisa pulang ke Indonesia serta membuat laporan ke Polresta Bandung.

"Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada dan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka AD," jelas Kusworo.

Dalam pemeriksaan, pelaku AD mendapat bayaran Rp 2juta.

"Jadi pelaku ini mencari korban di Indonesia dan diterbangkan secara unprosedural, dan sampai disana apa pekerjaannya dan apa jaminannya tidak diurus oleh tersangka," ujar Kusworo.

 Baca Juga: Luis Milla Ungkap Alasan Datangkan Alberto Rodriguez Meski Bek Tengah Persib Menumpuk

Kusworo mengungkapkan, korban bisa diberangkatkan ke Arab Saudi karena bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku AD, seolah-olah pelaku adalah memang secara sah dan secara legal bisa memberangkatkan pekerja dan mendapatkan pekerjaan disana.
Tidak itu saja, korban diiming-imingi gaji besar.

Lebih lanjut Kusworo menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak bernasib seperti YS, dimana jika akan bekerja di luar negeri harus tahu dulu siapa yang memberangkatkan, apakah yang memberangkatkan ini adalah P3MI resmi yang memang badan usaha yang memang sah untuk melakukan perekrutan.

"Kemudian sampai disana sebaiknya terus berkomunikasi agar tidak sampai terjadi penipuan pemberangkatan kerja disana," tegas Kusworo.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler