1.631 Bungkus Rokok Ilegal Ditemukan Di Cimahi. Pemilik Toko Ikut Diamankan Aparat

15 Juni 2023, 06:54 WIB
Ilustrasi penyitaan rokok ilegal di sebuah toko /Unsplash / David Von Diemar/

GALAMEDIANEWS - Sat Polisi Pamonng Praja ( Satpol PP) dan bea cukai mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Cimahi.

Dibantu dengan TNI dan Polri, penyitaan dilakukan ke sejumlah toko dan warung kelontong di beberapa titik. Hingga akhirnya sejumlah 1.631 roko ilegal diamanankan.

Sekitar lima toko dan warung kelontong kedapatan menjual barang ilegal tersebut. Pihak aparat langsung terjun ke lokasi untuk mengecek dan menyita rokok ilegal yang dapat mengancam kesehatan dan merugikan negara.

"Totalnya ada 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal yang kita sita dari lima toko," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang. Dikutup oleh GalamediaNews dari Cimahikota.go.id pada Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Mengenal Istilah Stunting dan Penyebab Hingga Pencegahannya, Simak disini Agar Waspada!

Baca Juga: Song Joong Ki Resmi Jadi Ayah, Katy Loiuse Saunders Lahirkan Bayinya di Italia

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan salah satu toko di daerah Padasuka menimbun sekira 1.600 bungkus rokok ilegal. Pemilik toko pun ikut diamanankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dan ternyata satu toko menimbun sampai 1.600 bungkus. Seorang pelakunya dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan dan pengembangan perkara," gagas Ranto.

Ranto menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat dilarang menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Namun hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa bagi sebagian masyarakat, terbukti dari ditemukannya ribuan rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Pekalongan Hits, Murah, View Bagus,Instagramable, Cocok Dikunjungi Bersama Orang Tersayang

Masih banyak ditemukan pedagang nakal yang nekat menjual barang ilegal tersebut dengan harganya lebih murah dibanding rokok dipasaran yang sudah terdapat pita cukainnya.

Peredan rokok ilegal tersebut akan merugikan negara. Dari rokok ilegal yang telah diamankan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga menkapai Rp64 Juta. Tegas Ranto.

"Selain juga bisa berbahaya terhadap kesehatan. Untuk itu perang atau gempur rokok ilegal ini akan terus kita lakukan," ujarnya.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: cimahikota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler