DAFTAR HARGA ROKOK 2023 Terbaru: Berlaku per 1 Januari, Resmi Naik

- 8 Januari 2023, 21:42 WIB
Daftar harga rokok 2023 terbaru, berlaku per 1 Januari, resmi naik
Daftar harga rokok 2023 terbaru, berlaku per 1 Januari, resmi naik /freepik/wirestock/

GALAMEDIANEWS - Daftar harga rokok terbaru berlaku mulai per 1 Januari 2023, resmi naik seiring mulai berlakunya ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai tembakau per batang.

Kenaikan harga rokok 2023 resmi ini terjadi setelah pemerintah menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik 15 persen selama dua tahun kedepan atau multiyears.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkeu Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.

Sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 109/PMK.010/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021.

Daftar harga eceran rokok 2023 terbaru:

Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau dalam negeri tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: TAK ADA Batas Umur Untuk Pemberangkatan Haji 2023, Menteri Agama Lobi Penambahan Kuota Haji

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

• Golongan I batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 2.055, tarif cukai per batang atau gram Rp 1.101.

• Golongan II batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.255, tarif cukai per batang atau gram Rp 669.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x