Ratusan Ribu Batang Rokok yang Diduga Ilegal Senilai Lebih dari Rp1 Miliar Disita Bea Cukai

- 29 Januari 2022, 09:42 WIB
Ilustrasi rokok ilegal disita bea cukai.
Ilustrasi rokok ilegal disita bea cukai. /Pixabay/Gerd Altmann

GALAMEDIA - Sebanyak 941.600 batang rokok yang diduga ilegal disita Bea Cukai Kendari di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Rokok tersebut ditaksirkan harganya senilai Rp1.073.424.000.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, ratusan ribu batang rokok diduga ilegal itu diamankan di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Rabu 26 Januari 2022.

"Dari hasil penindakan total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sebanyak 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.073.424.000," katanya Humas Bea Cukai Kendari melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 29 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 29 Januari 2022: Antam dan UBS Turun Lagi Nih!

Purwatmo menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari adanya informasi kegiatan bongkar muat diduga rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.

"Pada Rabu 26 Januari 2022, Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga," jelasnya seperti dilansirkan Antara.

Bea Cukai Kendari kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa minibus tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x