Baca Juga: Robert Alberts: Penting Raih 3 Poin, Persib Harus Menang Lawan Persikabo 1973
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan tim kembali menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merek," jelasnya.
Perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok dari penindakan tersebut senilai Rp672.868.000.
"Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Purwatmo.***