ROKOK DILARANG DIJUAL BATANGAN, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

- 27 Desember 2022, 21:23 WIB
Presiden Jokowi di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022 soal pelarangan rokok batangan
Presiden Jokowi di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022 soal pelarangan rokok batangan /Biro pers setpres/

 

GALAMEDIA NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023.

Dengan demikian, rokok wajib dijual minimal dalam satu bungkus, tak boleh lagi diecer.

Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

Keppres ini terkait soal Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden tanggal 23 Desember 2022.

Pemerintah berencana merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Baca Juga: BANTEN Terancam BADAI DAHSYAT, Siap-siap Hujan Ekstrem Besok Siang hingga Malam

Peraturan baru itu nantinya akan mengatur tujuh poin. Salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Sehubungan hal itu, Presiden Jokowi mengungkapkan alasan pelaranganan tersebut saat berada di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022.

Presiden mengatakan banyak negara telah melarang penjualan rokok secara batangan.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah