GALAMEDIA - Sebanyak 16.400 batang rokok ilegal berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Tim Gabungan Bea Cukai Jabar di tiga lokasi wilayah KBB.
"Belasan ribu batang rokok yang berhasil kami sita itu merupakan hasil pengembangan dari operasi barang kena cukai ilegal," katanya, Kamis 16 Juni 2022
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman mengatakan, ribuan rokok ilegal tersebut berhasil disita di tiga lokasi, yakni Kecamatan Cihampelas, Rongga dan Gununghalu.
Baca Juga: Pamer Potret Teranyar, Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, Ayu Dewi: Kece berat mama Ameena..
Diungkapkannya, penyitaan rokok ilegal tanpa label cukai di salah satu kantor pengiriman barang dan jasa ekspedisi.
"Rokok ilegal yang berhasil kami sita di
salah satu kantor barang dan jasa ekspedisi JNT Cargo di Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas sebanyak 16.000 batang dengan berbagai merek,” ungkapnya.
Selain itu, tim gabungan pun menyita 400 rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merek yang didapat dari beberapa toko dan kios.
"Toko dan kios yang menjual rokok ilegal berada di Cihampelas, Rongga, dan Gununghalu," ucapnya.
Sebanyak 400 batang rokok ilegal itu terdiri dari 7 bungkus vios, 6 bungkus sultan total BHP 13 bungkus -260 batang, 2 bungkus redblue 40 batang, 3 bungkus robicon, 2 bungkus redblue total BHP 5 bungkis 100 batang