Kasus pembunuhan wanita di Banjaran Terungkap, Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri

7 Juli 2023, 17:20 WIB
Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan menanyai pelaku pembunuhan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 7 Juli 2023./ist /

GALAMEDIANEWS - Kasus pembunuhan di Kampung Ciapus, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung berhasil diungkap petugas Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Banjaran.

Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial RN (51) dianiaya pelaku berinisial ID (40) yang merupakan suaminya hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut mengenaskan ini terjadi pada Kamis, 6 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Resep Nasi Kuning Rice Cooker ala Devina Hermawan Makanan Praktis Tidak Perlu Dikukus

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, korban RN (51) pertama kali ditemukan oleh tetangga setempat.

"Pada waktu ditemukan oleh tetangga, korban posisinya diatas kasur dengan kondisi mulut sudah mengalami luka-luka. Kemudian warga melapor kepada RT RW dan Polsek Banjaran," kata Imron saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 7 Juli 2023.

Setelah mendapat laporan, Polsek Banjaran bersama Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP.

Baca Juga: Ardhito Pramono Rilis Album Baru 'ROADTRIP' dan jadi Produser Single Milik KYNYA

"Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Banjaran, patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang bernama ID," ujarnya.

Dijelaskan Imron, saat ditemukannya korban, kondisi rumah dalam keadaan terkunci. Sehingga seolah-olah pelaku yang tak lain adalah suami korban tidak ada di lokasi kejadian (rumah).

"Korban pada waktu di rumah terjadi cekcok sama pelaku, kemudian korban di dorong pelaku ke dalam kamar," tutur Imron.

Baca Juga: 300 Daftar Bocoran Teka-Teki Nama Barang Bawaan yang Biasa Dibawa saat MPLS atau MOS 2023, Siswa Wajib Tahu!

"Kemudian dijatuhkan ke kasur, kemudian di tindih dengan kedua kakinya, sehingga korban tidak bisa bergerak," tambahnya.

Karena tidak bisa bergerak tapi mulutnya masih bisa bersuara, lanjut Imron, tersangka mengambil bantal dan menutup mulut korban sehingga meninggal.

Dijelaskan Imron, motif kejadian tersebut menurut pengakuan dari pelaku, yaitu masalah ekonomi. Dimana korban memiliki hutang jutaan rupiah kepada bang emok (rentenir).

"Korban ini memiliki hutang yang begitu lumayan untuk ukuran ekonomi keluarga ini, karena dua-duanya sama-sama buruh harian lepas," jelas Imron.

Baca Juga: Arema FC Jadikan Tragedi Kanjuruhan Ladang Bisnis? Arie Kriting Singgung Keadilan 135 Korban

"Dimana hutang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh suami istri ini, sedangkan yang mempunyai hutang adalah korban," ucap Imron.

Atas perbuatannya pelaku ID dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler