Airlangga Hartarto Mangkir Jadi Saksi Korupsi Ekspor Minyak Goreng di Kejagung

18 Juli 2023, 20:48 WIB
Airlangga mangkir jadi saksi kasus koruptor ekspor minyak goreng. /Antara/

GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator bidang Perekonomian mangkir sebagai saksi perkara kasus koruptor ekspor minyak goreng, yang dijadwalkan pada 18 Juli 2023.

Ketua Umum Partai Golkar dipanggil oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, untuk jadi saksi perkara tindak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan bahwa saudara saksi tidak hadir atau makir setelah ditunggu mulai dari pukul 09.00 - 18.00 WIB.

Baca Juga: MULAI TAYANG BESOK, Film Doraemon the Movie 2023: Nobita's Sky Utopia Hadir di Indonesia

Selain itu, saksi juga tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya sebagai saksi perkara kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng.

"Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Ketut sebagaimana dikutip Galamedianews dari Antara.

Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengabarkan bahwa dirinya akan hadiri menyampaikan keterangan sebagai ke penyidik, pukul 16.00 WIB. Namun hingga tenggelam sore Airlangga tak kunjung datang.

Baca Juga: Bacaan Doa yang Dianjurkan Menyambut Awal Tahun Baru Islam atau Hijriah

Ketut menyebutkan bahwa pemanggilan Airlangga ini berkaitan dengan tidak tersangka korporasi, bukan untuk Lin Che Wei yang telah berstatus tersangka yang dulunya merupakan mantan staf ahli Menko Perekonomian.

"Lin Che Wei sudah lewat, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi khusus pemeriksaan tersangka korporasi," ucap Kapuspenkum.

Selanjutnya, Airlangga Hartarto akan dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan sebagai saksi perkara kasus ekspor minyak goreng, pada 24 Juli 2023.

"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli," tutur Ketut.

Baca Juga: TAHUN BARU ISLAM TIBA, Adakah Amalan Khusus yang Wajib Dilakukan di Bulan Muharram?

Kejagung meminta Airlangga Hartarto tidak mangkir lagi dan memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap penegakan hukum. Penyidik akan mengirim ulang surat panggilan, pada 20 Juli 2023.

"Bahwa yang bersangkutan karena hari ini tidak hadir, maka penyidik nanti pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami hadir, harapan kami semua warga negara patuh hadir," ujar Ketut.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler