Airlangga Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Harga Curah Rp14 Ribu Per Liter

- 27 April 2022, 19:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /ANTARA

GALAMEDIA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng  diberlakukan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar  Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu 27 April 2022.

Ia menerangkan, pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Baca Juga: Pemudik Sepeda Motor Mulai Berseliweran, Dishub Kota Bandung Ingatkan Hal Ini

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

"Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," tandasnya.

Baca Juga: Ditangkap KPK Diduga Kasus Suap, Ini Dia Kekayaan yang Dimiliki Bupati Bogor Ade Yasin

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.

Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x