4 Unsur Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan Panji Gumilang, Begini Penjelasan Bareskrim

21 Juli 2023, 17:57 WIB
Unsur tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. /PMJ News/Fajar/

 

GALAMEDIANEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan temuan adanya 4 unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapnya setidaknya terdapat 4 unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, diantaranya mulai dari tindak pidana penggelapan hingga korupsi.

Salah satu dari 4 unsur pidana yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun adalah korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Ide Jualan 2023, Resep Petulo Putu Mayang ala Rudy Choirudin Makanan Enak dan Legit Khas Jawa Timur

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan sebagaimana dikutip Galamedianews dari PMJN, pada 21 Juli 2023.

Hal tersebut diungkapkan Ramadhan setelah koordinasi yang dilakukan penyidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim ahli dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana BOS dan zakat telah dilakukan koordinasi dengan Kemenag sebagai instansi yang berwenang.

Baca Juga: Nonton Ryza no Atelier Episode 4 Sub Indo RESMI Terbaru selain dari Otakudesu dan Anoboy

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” tutur Ramadhan.

Bareskrim Akan Minta Keterangan Yayasan Al Zaytun

Sementara itu, untuk mendalami kasus TPPU bareskrim akan memanggil sejumlah saksi dari pihak yayasan pondok pesantren Al Zaytun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dari yayasan pada pekan depan.

“Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun,” ujar Whisnu saat dihubungi” kata Whisnu.

Baca Juga: Nonton Edens Zero Season 2 Episode 17 Sub Indo RESMI Terbaru selain dari Otakudesu dan Anoboy

Whisnu tidak menyebutkan secara rinci siapa saja yang dipanggil sebagai saksi dari yayasan Al Zaytun. Namun yang pasti dalam undangan disebutkan siapa saja yang akan memberikan sejumlah keterangan pada kasus yang menimpa Panji Gumilang ini.

Selain itu, Whisnu juga mengatakan bahwa bareskrim telah meminta sejumlah ahli, salah satunya ahli pidana untuk memberikan keterangan untuk mengetahui adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

“Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang),” tutur Whisnu.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler