GALAMEDIANEWS - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka gerai layanan SIM Keliling di berbagai lokasi untuk memudahkan pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dan dibawa saat mendatangi gerai SIM keliling yang ada di Kabupaten Karawang, dan terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM A dan C.
Pelayanan SIM keliling diharapkan dapat membuka akses masyarakat yang lebih dekat dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga tidak perlu repot-repot lagi datang ke Polres Karawang.
Berikut ini merupakan jadwal SIM keliling di Kabupaten Karawang dari Satlantas Polres Karawang yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan yang diperlukan, hingga biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM.
Lokasi Gerai SIM Keliling di Bogor
Mall Cikampek (Senin)
Yogya Grand Karawang (Selasa)
Gebyar Paten Pemda Karawang (Rabu)
Mall Cikampek (Kamis)
Gebyar Paten Pemda Karawang (Jumat)
Parkiran Mega Mall (Sabtu)
Waktu Operasional
Senin-Jumat: 08.00 - 15.00 WIB.
Sabtu : 80.00 - 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
-
SIM asli yang masih berlaku
-
KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
-
Surat Tes Psikologi (Tersedia di tempat)
-
Surat Keterangan (Tersedia di tempat)
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM yaitu:
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Itulah jadwal SIM keliling di Kabupaten Karawang dari Satlantas Polres Karawang yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan yang diperlukan, hingga biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM.