Yana Mulyana Jelaskan Uang Asing yang disita Saat OTT Milik Pribadi

8 Agustus 2023, 11:45 WIB
Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana bersama Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan berikan kesaksian di sidang lanjutan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 7 Agustus 2023 /

GALAMEDIANEWS - Yana Mulyana, yang saat ini tengah menjalani masa non-aktif sebagai Wali Kota Bandung, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang uang asing yang ditemukan pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.

Saat bersaksi dalam sidang kasus yang melibatkan Proyek Bandung Smart City, Yana menjelaskan bahwa uang dalam mata uang asing tersebut adalah miliknya sendiri.

Dalam sidang, jaksa bertanya tentang asal usul uang yang ditemukan dalam berbagai tempat, termasuk ruang kerja dan kamar tidur di kediaman resmi Yana.

Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai puluhan juta, 645 ribu Yen, 1.400 Baht, 14 ribu Dolar Singapura, tiga ribu Dolar AS, dan 2.800 Ringgit Malaysia.

"Uang senilai Rp50 juta itu saya baru tahu jumlahnya setelah dibuka petugas KPK. Itu pemberian dari Pak Dadang. Ketika memberikan, Pak Dadang bilang 'khawatir banyak yang meminta THR kepada Pak Wali Kota (Yana Mulyana)," ucap Yana dalam persidangan.

Sedangkan temuan uang rupiah lainnya disebut Yana ada Rp40 juta, yang diberikan oleh Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi saat pertama kali bertemu.

Yana menyatakan bahwa uang dari Sony jumlahnya baru diketahui olehnya sebesar Rp40 juta, meskipun Sony disebut-sebut menyerahkan uang senilai Rp100 juta saat pertama kali bertemu dengan Yana.

"Yang saya tahu ada Rp40 juta itu dari Pak Sony," ucapnya.

Dalam hal mata uang asing yang disita oleh KPK, Yana menjelaskan bahwa mata uang Yen digunakan untuk membayar biaya kuliah anak perempuannya di Jepang.

Adapun mata uang Baht Thailand, kata Yana, merupakan uang pribadinya yang ditukarkan untuk ongkos dalam perjalanannya ke Thailand untuk kunjungan ke lab Huawei di sana.

"Yang Yen untuk anak kuliah, yang Baht beli sendiri sebelum berangkat ke Thailand. Kalau yang 14 ribu Dolar Singapura, itu kebetulan saya kontrol operasi by pass jantung di Singapura, pengobatannya masih berjalan," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan pecahan mata uang Dolar AS dan Ringgit Malaysia, Yana juga menyebut uang tersebut adalah uang pribadinya, sisa dari perjalanan ke luar negeri.

"Kalau yang USD, Ringgit, itu sisa-sisa perjalanan dulu ke luar negeri, karenanya ditemukannya di laci kamar tidur, itu karena emang sisa perjalanan ke luar negeri," ucapnya.

Dalam konteks sepatu merek Louis Vuitton yang dianggap sebagai bagian dari "servis" saat kunjungan ke Thailand, Yana menjelaskan bahwa sepatu itu awalnya ia beli dengan niat untuk membayar sendiri.

"Kalau sepatu itu, setelah jalan-jalan ke pabrik Huawei, kaki saya bengkak, lecet. Akhirnya mampir ke mal, cari ukuran yang lebih besar dari sepatu saya, ternyata ada. Saya niat awalnya bayar sendiri, tapi kemudian sepatu itu terus dibayar sama Pak Khairur Rijal, kalau disetarakan ke rupiah itu Rp17 jutaan," ucapnya.

Sidang ini juga melibatkan saksi Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Khairur Rijal, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung. Kasus ini adalah kelanjutan dari dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City yang melibatkan tiga terdakwa dari sektor swasta. Mereka didakwa memberikan suap kepada pejabat di Pemerintah Kota Bandung dan memfasilitasi perjalanan pejabat tersebut ke Bangkok, Thailand.

Sony Setiadi didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Benny dan Andreas didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler