Kronologi Kerusuhan di Dago Elos Bandung: Aparat Bubarkan Warga Demonstran, Gas Air Mata Disemburkan

15 Agustus 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi aksi warga Dago Elos di Polrestabes Bandung./Instagram @ lbhbandung /

GALAMEDIANEWS - Kerusuhan terjadi di Dago Elos pada Senin, 14 Agustus 2023 malam hari. Aparat kepolisian membubarkan warga demonstran yang melakukan blokade di sepanjang jalan arah terminal dago.

Kerusuhan bermula dari aksi unjuk rasa massa yang mengatasnamakan warga Dago Elos yang dilakukan pada Senin, 14 Agustus 2023 pada pukul 10.15 WIB.

Baca Juga: Kebakaran Belakang Pasar Kosambi di Jalan Gudang Selatan Kota Bandung, Asap Membumbung Tinggi

Pada Senin 14 Agustus 2023, warga datang ke Polrestabes Bandung untuk melakukan pelaporan atas tindak pidana yang Pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha yang merupakan lawan sengketa.

Maksud dan tujuan demonstrasi yang mengatasnamakan warga Dago Elos tersebut adalah dalam rangka pembuatan Laporan Polisi terkait Pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

Menurut keterangan tertulis dari perwakilan warga Dago sebagaimana dilansir GalamediaNews dari Instagram @ lbhbandung, Warga Dago Elos saat ini sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan tengah mempertahankan lahannya dari ancaman penggusuran paksa.

Baca Juga: Mau Mudik? Ada Diskon 78 Persen Nih Dari PT KAI, Cek Syarat dan Jadwalnya Berikut Ini

Sebelumnya, warga telah melakukan pelaporan sebanyak dua kali yang mana kali pertama dilakukan pada tanggal 8 Maret 2023. Dan laporan pertama ini dilakukan penolakan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya warga datang kembali ke Polrestabes Bandung pada tanggal 14 Agustus 2023 dan kembali dilakukan penolakan tanpa adanya alasan yang jelas.

“Ini adalah untuk kedua kalinya Laporan Pidana warga Dago Elos ditolak oleh Polrestabes,” sebagaimana dikutip dari Instagram @ lbhbandung.

Penolakan tersebut berakhir dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Dago Elos dan membawa spanduk bertuliskan "Kita Belum Merdeka", "Dago Melawan", dan "Tanah untuk Rakyat".

Hingga malam hari, Satreskrim Polrestabes Bandung belum bisa membuatkan Laporan Polisi, dikarenakan pihak warga dianggap tidak memenuhi syarat laporan yang dibutuhkan atau belum cukup bukti.

Baca Juga: Ini Pemicu Warga Dago Elos Marah hingga Blokir Jalan dan Bakar Ban

Sekitar pukul 20.00 WIB aparat mulai melakukan tindakan represif dengan membubarkan para demonstran.

“Saat ini pun, polisi mendatangi pemukiman Dago Elos dan melakukan tindakan kekerasan, melontarkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan warga yang masih kecewa karena laporannya ditolak tanpa alasan yang masuk akal,” tulis Instagram @ lbhbandung selanjutnya.

Bahkan setelah melemparkan gas air mata, petugas pun masuk menyisir pemukiman warga. Beberapa polisi masuk ke rumah-rumah, selanjutnya aparat pun membuat barikade di jalan utama arah masuk ke pemukiman.

Kronologi dan Duduk Perkara

Sengketa tanah di Dago Elos telah terjadi sejak tahun 2016 silam antara keluarga Muller dengan warga Dago Elos. Warga tiba-tiba mendapat gugatan dari generasi keempat keluarga Muller yang mengaku sebagai ahli waris dari pada lahan seluas 6,3 hektare yang melingkup permukiman Dago Elos - Cirapuhan.

Warga Dago Elos digugat oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Pipin Sandepi Muller, Dodi Rustendi Muller, dan PT Dago Inti Graha ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Mereka mengklaim sebagai pemilik dan ahli waris dari Eigendom Verponding dengan bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang kemudian diwariskan kepada kakek mereka, George Henrik Muller, yang mana hak tersebut selanjutnya dioper kepada PT Dago Inti Graha, pada 1 Agustus 2016, melalui direktur utama Orie August Chandra.

Pada tanggal 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung, memenangkan gugatan keluarga Muller dengan alasan bukti yang diberikan warga dianggap tak cukup kuat untuk menjadi alas hak.

Baca Juga: Harga Minyak Tertekan oleh Kekhawatiran Pemulihan Ekonomi China dan Penguatan Dolar

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang mana Majelis hakim saat itu terdiri dari hakim ketua Arwan Byrin, hakim anggota Achmad Sobari dan Ridwan Ramli, yang akhirnya merilis putusannya pada 5 Februari 2018 dengan hasil kekalahan di pihak warga.

Tidak berhenti sampai di situ, warga mengajukan Kasasi ke MA. Warga memohon agar pengadilan bisa membatalkan dua putusan awal dari PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung dan pada 29 Oktober 2019, Majelis hakim MA mengabulkan permohonan warga dan menggugurkan dua putusan sebelumnya dan akhirnya warga mendapatkan haknya.

Saat ini, kasus tersebut menemukan babak baru usai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini di mana putusan ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyatakan para tergugat yang terdiri lebih dari 300 warga tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Warga Dago Elos pun diminta pergi dari kampung tersebut dan dipaksa meruntuhkan rumah dan menyerahkan tanah mereka kepada PT Dago Inti Graha, tanpa syarat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler