Dago Elos Melawan Ungkapan Hati Warga: Ridwan Kamil Coba Lihat Kami Jangan Hanya Diam Main Medsos!

15 Agustus 2023, 13:08 WIB
Aksi Dago Melawan warga Dago Elos. /Instagram.com/@dagomelawan/

GALAMEDIANEWS - Dago elos melawan ungkapan hati salah satu warga Dago Elos terhadap Ridwan Kamil menjadi sorotan, Lia mengungkap rasa ketidakadilan atas penolakan polisi terhadap laporan permasalahan sengketa tanah yang diklaim milik keluarga Muller.

Dilansir melalui Pikiran Rakyat, saat menceritakan bentrokan dengan pihak kepolisian, Lia menyebutkan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat. Dia meminta agar sang Gubernur mau datang di Dago Elos untuk melihat langsung situasi yang mereka hadapi.

"Bapak Ridwan Kamil terhormat datang ke sini, lihat kami di sini, jangan hanya diam main medsos, datang ke sini," ungkap Lia sambil menangis saat konferensi pers, Selasa, 15 Juli 2023.

Baca Juga: 5 Jenis Minuman Sehat untuk Obat Asam Lambung, Konsumsi Secara Rutin untuk Memperbaiki Kesehatan Pencernaan

Ungkapan hati Lia tersebut kemudian diikuti oleh sorakan tepuk tangan dari warga Dago Elos yang sependapat dengan pernyataannya tentang Ridwan Kamil.

Penolakan Polisi di Dago Elos Buat Warga Dago Elos Geram

Sebelumnya pada Senin, 14 Agustus 2023, warga Dago Elos berbondong - bondong mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan terkait sengketa tanah yang diklaim milik keluarga Muller. Namun laporan tersebut ditolak pihak kepolisian.

Lia yang merasa kecewa atas penolakan polisi, memutuskan untuk masuk sendirian ke kantor Polrestabes Bandung. Namun beberapa anggota polisi yang dilaporkan membawa senjata mencoba menghadang Lia. 

Baca Juga: Malang Keren! 4 Tempat Wisata Berikut Ini Tawarkan Spot Instagramable yang Bikin Hits dan Viral

Lia mempertanyakan alasan penolakan tersebut, namun polisi tetap diam.

"Saya tanpa berpikir panjang masuk ke kantor reskrim sendirian, saat masuk saya dicegat oleh polisi, bahkan ada yang bawa senjata, tapi saya tidak peduli saya hanya tanya kenapa laporan kita ditolak? Tapi mereka diam," kata Teh Lia, warga Dago Elos saat menceritakan kejadian dalam konferensi pers di Balai RW Dago Elos, Selasa, 15 Agustus 2023.

Bahkan Lia mengaku dihadang oleh oknum polisi dan menerima perkataan kasar yang menyebabkan situasi menjadi tegang.

"Saya keluar pas di pagar ada (oknum) polisi berkata 'gara-gara kau ....' semuanya jadi kaya gini," ungkap Lia.

Baca Juga: Dijamin Nambah! Resep Nasi Goreng Dendeng Sambal Ijo ala Chef Devina Hermawan

Setelah kejadian tak mengenakan itu, warga Dago Elos melakukan blokade jalan sebagai tindakan protes untuk meminta keadilan terkait laporan sengketa mereka.

Lia juga menegaskan bahwa tujuan protes tersebut bukan untuk menciptakan kerusuhan, tetapi untuk meminta keadilan dan menuntut penerimaan atas laporan yang mereka ajukan. 

"Tujuan kami bukan bikin kerusuhan, kami hanya minta keadilan terima laporan kami apa salahnya? Kenapa setelah 40 tahun kami tenang tinggal di sini, kenapa diusik? Pemerintah seakan tutup mata," ungkap Lia atas kekesalannya.

Baca Juga: 3 Cara Menjaga Kesehatan Jantung Agar Tetap Berfungsi Normal, Lakukan Beberapa Hal Penting Ini

Kemudian, Polda Jawa Barat datang untuk melakukan negosiasi dengan warga Dago Elos dan meminta agar warga membuka blokade jalan. 

Namun, situasi semakin buruk ketika polisi menembakkan gas air mata dari arah utara, yang mengakibatkan sejumlah anak-anak merasa trauma dan mengganggu aktivitas sekolah mereka.

"Tiba-tiba dari arah belakang Utara, nggak tahu siapa,  dengan arogannya menembakkan gas air mata padahal banyak anak-anak, sedikitpun enggak punya hati mereka," ujar Lia.

Lia merasa prihatin sekaligus geram atas dampak traumatis yang dialami oleh anak-anak akibat insiden tersebut. Ia merasa tindakan polisi tersebut kasar karena menyerang penduduk tanpa pertimbangan, serta mengekspresikan harapannya agar Ridwan Kamil lebih memperhatikan situasi ini.

Kronologi dan Duduk Perkara

Sengketa tanah di Dago Elos telah terjadi sejak tahun 2016 silam antara keluarga Muller dengan warga Dago Elos. Warga tiba-tiba mendapat gugatan dari generasi keempat keluarga Muller yang mengaku sebagai ahli waris dari pada lahan seluas 6,3 hektare yang melingkup permukiman Dago Elos - Cirapuhan.

Warga Dago Elos digugat oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Pipin Sandepi Muller, Dodi Rustendi Muller, dan PT Dago Inti Graha ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Mereka mengklaim sebagai pemilik dan ahli waris dari Eigendom Verponding dengan bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang kemudian diwariskan kepada kakek mereka, George Henrik Muller, yang mana hak tersebut selanjutnya dioper kepada PT Dago Inti Graha, pada 1 Agustus 2016, melalui direktur utama Orie August Chandra.

Pada tanggal 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung, memenangkan gugatan keluarga Muller dengan alasan bukti yang diberikan warga dianggap tak cukup kuat untuk menjadi alas hak.

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang mana Majelis hakim saat itu terdiri dari hakim ketua Arwan Byrin, hakim anggota Achmad Sobari dan Ridwan Ramli, yang akhirnya merilis putusannya pada 5 Februari 2018 dengan hasil kekalahan di pihak warga.

Tidak berhenti sampai di situ, warga mengajukan Kasasi ke MA. Warga memohon agar pengadilan bisa membatalkan dua putusan awal dari PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung dan pada 29 Oktober 2019, Majelis hakim MA mengabulkan permohonan warga dan menggugurkan dua putusan sebelumnya dan akhirnya warga mendapatkan haknya.

Saat ini, kasus tersebut menemukan babak baru usai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini di mana putusan ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyatakan para tergugat yang terdiri lebih dari 300 warga tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Warga Dago Elos pun diminta pergi dari kampung tersebut dan dipaksa meruntuhkan rumah dan menyerahkan tanah mereka kepada PT Dago Inti Graha, tanpa syarat.***

 

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler