Gubernur Jabar Dilaporkan ke Kejagung, BAC: Terkait Pembangunan Masjid Al Jabbar

4 September 2023, 20:26 WIB
Masjid Al Jabbar. /Instagram @wisatahitsbandung/

GALAMEDIANEWS - Beyond Anti Corruption (BAC) melaporkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan dalam manipulasi proses lelang di proyek Masjid Al Jabbar.

BAC merupakan kelompok diskusi yang memiliki perhatian pada isu pemberantasan korupsi di Indonesia, melakukan pelaporan pada hari Senin, 4 September 2023 dan diterima oleh PTSP Kejagung di Jakarta.

Dalam rilis yang diterima redaksi, BAC menyebut laporan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan melalui platform LAPOR pada tanggal 18 Agustus lalu.

Baca Juga: Resep Arem-arem ala chef Rudy Choirudin, Dijamin Enak Anti Gagal

Dalam laporannya pihak BAC menyatakan jika gubernur patut diduga telah terlibat mengatur pemenang di salah satu pekerjaan pembangunan di Masjid Al Jabbar.

Pekerjaan tersebut adalah pembuatan konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat yang dikerjakan di tahun anggaran 2022. Pekerjaan ini ditawarkan dengan nilai Rp 20 miliar, namun nilai kontrak akhirnya disepakati sebesar Rp 14,5 miliar.

Awalnya pekerjaan ini ditawarkan dengan mekanisme lelang terbuka. Namun setelah proses lelang mengalami kegagalan sebanyak dua kali, dilakukan penunjukkan langsung kepada PT Sembilan Matahari (PT SM).

Penunjukkan langsung PT SM dinilai oleh BAC penuh dengan kejanggalan. Pasalnya, perusahaan ini sebelumnya tidak lolos di proses lelang terbuka. Belakangan berbagai kejanggalan lain terbuka.

Salah satunya terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit tahun 2023. Laporan tersebut menyebutkan ada indikasi pengaturan pemenang untuk pekerjaan pembuatan konten ini.

Baca Juga: Ultra Processed Food, Makanan Nikmat Namun Berdampak Bahaya Bagi Tubuh

Lebih lanjut, laporan juga menyebutkan adanya kelebihan bayar kepada PT SM sebesar Rp 1,36 miliar. Belakangan PT SM mengklaim telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada Pemprov, namun BAC menganggap hal itu tidak menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi.

Kedua praktek tersebut dianggap telah melanggar berbagai regulasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, di antaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

"BAC menduga pengaturan pemenang lelang ini tidak terlepas dari peran pihak Pemprov. Ada dugaan kuat Gubernur Ridwan Kamil turut terlibat karena kami menemukan fakta jika CEO dari PT Sembilan Matahari yaitu Sdr. Adi Panuntun memiliki kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat”, tegas koordinator BAC, Dedi Haryadi.

Baca Juga: 8 Perbedaan Besar One Piece Live Action dengan Anime

Dedi menyatakan kedekatan antara Ridwan Kamil dan Adi Panuntun terlihat setidaknya dari dua hal. Pertama, CEO PT Sembilan Matahari adalah ketua BCCF saat ini. BCCF sebuah organisasi yang didirikan dan pernah dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat.

Kedua, fakta CEO PT Sembilan Matahari pernah terlibat untuk mengampanyekan gubernur terpilih sebagai kandidat calon gubernur pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018.

Lebih lanjut, BAC menyatakan jika dugaan pengaturan pemenang juga terlihat dari upaya dari pihak pemerintah untuk menghilangkan jejak PT Sembilan Matahari di kasus ini.

Pihak Pemprov Jabar (melalui Dinas Informasi dan Komunikasi) melalui berbagai pemberitaan di media massa menyatakan jika PT SM yang muncul dilaporan BPK bukanlah PT Sembilan Matahari namun sebuah perusahaan lain yang inisialnya mirip.

Baca Juga: SEHARI BERES! Urus Adminduk di Kota Bandung Enggak Perlu Ribet

Namun penelurusan BAC terhadap informasi proses lelang dari LPSE, menemukan jika perusahaan yang disebut oleh Pemprov tersebut tidak pernah terlibat dalam semua pekerjaan di proyek pembangunan Masjid Al Jabbar.

Setelah melakukan pelaporan, pihak BAC berharap Kejagung dapat melakukan pengusutan lebih lanjut dan menyeluruh terhadap proses pembangunan Masjid Al Jabbar.

"Proses pengusutan sebaiknya fokus pada pelanggaran hukum dalam proses pekerjaan pembuatan konten secara khusus, maupun seluruh proses pembangunan Al Jabbar secara umum. Lebih penting lagi, pihak Kejagung perlu menelusuri aliran dana berupa suap/gratifikasi/kickback/commitment fee/succes fee yang mengalir pada Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Tim Sukses Gubernur dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," tegas Dedi.

BAC memaknai proses pelaporan Ridwan Kamil ke Kejagung sebagai sebagai kado bagi Gubernur yang yang masa jabatannya akan segera berakhir.

“Semoga ini (pelaporan ke Kejagung) bisa jadi kado istimewa bagi Ridwan Kamil diakhir masa jabatannya,” tutup Dedi.

Baca Juga: 6 SMA di Kalimantan Selatan yang Masuk Jajaran Sekolah Terbaik se-Indonesia

Beberapa waktu lalu, Ridwan Kamil pernah menyatakan seluruh pembiayaan pembangunan proyek Masjid Al Jabbar sudah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Semua proyek di Jabar termasuk Masjid Al Jabbar, sudah diperiksa dengan prudent oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Setiap temuan biasanya diselesaikan dalam waktu 1-3 bulan," imbuhnya.

"Membangun gedung negara ada aturan standar harga satuannya. Berapa harga maksimal batu, semen, keramik itu semua dihitung dengan detail. Kemudian dilelangkan secara transparan," lanjut Ridwan Kamil.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler