Pelaku UMKM Merasa Lega, Setelah Social Commerce Dilarang Transaksi

28 September 2023, 20:13 WIB
Mendag memberikan keterangan pers saat melakukan tinjauan di Pasar Sederhana Bandung /Antaranews.com/ Fauzi/

GALAMEDIANEWS – Pelaku UMKM lega, setelah aplikasi Social Commerce dilarang transaksi. Disisi lain Ketua DPR Puan Maharani berharap ada kestabilan antara yang digital dan konvensional.

Mendag (Menteri Perdagangan) Zulkifli Hasan menyebutkan pelaku UMKM (Usaha Kecil dan Menengah) kini merasa lega, setelah pemerintah melakukan penekanan kepada peraturan platform “social commerce” yang dilarang untuk melakukan transaksi perdagangan.

“Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada ‘social commerce’, sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi ‘social commerce’,” menurut Zulkifli Hasan saat memantau kebutuhan pokok di Pasar Sederhana, Bandung, Rabu.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa platform “social commerce” dan “social media” harus dipisahkan yang sesuai dengan fungsinya.

“Sosial media tidak boleh jadi ‘e-commerce’ tidak boleh. Ya dia tidak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, tidak bisa diborong semua, harus diatur,” menurutnya. Zulkifli Hasan saat memberikan jawaban terkait detail revisi Permendag No. 31 Tahun 2023 yang dibicarakan kepada publik sore hari ini termasuk memberikan peringatan bagi platform “social commerce” apabila terjadi transaksi perdagangan.

“Ya nanti sore saya umumkan, habis itu kita surati. Tentu kalau melanggar ada aturan nya diperingati, kalo diperingati tidak didengar, ya di sanksi,” menurut Mendag Zulhas.

Ketua DPR-RI berharap agar aturan “social commerce” ini menciptakan keseimbangan pasar

Dikutip dari ANTARA, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap aturan praktik “social commerce” seperti TikTok Shop menciptakan keseimbangan pasar digital dan konvensional. “DPR RI berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional,” menurut Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari Rabu.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait aturan baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi hukum dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Pembinaan, Periklanan dan Pengawasan Pelaku Usaha. Di mana medsos (media sosial) dilarang untuk berjualan.

 

"Dengan regulasi yang cermat dan tepat,maka  pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan," menurutnya. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah respons atas sepinya pasar-pasar konvensional karena perdagangan digital yang memberikan harga yang sangat murah di “social commerce”. Peraturan ini akan menciptakan "fair trade" atau perdagangan yang adil.

Melalui hukum ini, medsos (media sosial) seperti Twitter atau X, Instagram, Facebook dilarang digunakan saat berjualan. Media sosial untuk saat ini hanya boleh digunakan saat promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 disebut agar pemerintah mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam negeri masih menjajakan dagangannya melalui konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya melalui Live TikTok, platform tersebut akan diberikan sanksi , bahkan ancaman hingga penutupan platform media sosial. Puan melihat bahwa diperlukan strategi lanjutan guna agar, menciptakan keadilan antar pelaku usaha konvensional dan digital. 

“Setelah membuat regulasinya, saatnya pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi bumerang bagi negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Menurut data  dari TikTok Indonesia, sekitar 6 juta pelaku usaha lokal masih menggantungkan dagangannya melalui jasa "social commerce". Lalu sekitar 7 juta "creator affiliate" menggunakan platform TikTok Shop. Berkaca dari hal itu, Ketua DPR RI Puan meminta regulasi yang “win win solution” dan berpihak kepada semua pihak. Hal ini mengingat perkembangan teknologi yang sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” harapannya.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler