Jadwal SIM Keliling 2 November 2023 Kota Bandung: Perpanjangan SIM A dan SIM C Tersedia Hari Ini

2 November 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi - Layanan SIM Keliling Kota Bandung. /ANTARA/X/@TMCPoldaMetro/Edy/

GALAMEDIANEWS - Bagi warga Kota Bandung dan sekitarnya, ada kabar baik! Hari ini, tanggal 2 November 2023, layanan SIM Keliling hadir di dua lokasi strategis di kota Bandung, memungkinkan warga Bandung dan bahkan warga luar Bandung untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C dengan mudah.

Simak informasi penting ini untuk memastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Mobil SIM Keliling pertama akan beroperasi di D'Botanica (BTC) Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung. Sementara itu, mobil kedua akan melayani di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. Ini adalah kesempatan bagus bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Baca Juga: Diadakan Lagi! SIM Keliling di Kota Bandung Jadwal dan Lokasi

Pelayanan SIM Keliling dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlanjut hingga proses pencetakan SIM selesai, sehingga Anda memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perpanjangan SIM Anda. Namun, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C meliputi:

SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.

Pelayanan ini tersedia untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.

Disarankan untuk memulai perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM Anda telah melebihi masa berlakunya, Anda harus memprosesnya di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Selain persyaratan di atas, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan. Jam operasional pelayanan dimulai pada pukul 08.00 dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin hingga Sabtu dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Karawang

Anda juga perlu menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, yang menyatakan bahwa Anda sehat jasmani. Ini merupakan persyaratan sesuai dengan PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Selain itu, Anda juga harus memiliki surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian, yang menyatakan bahwa Anda sehat rohani.

Untuk penyandang disabilitas, terutama yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.

Jadi, jika Anda berada di Kota Bandung dan membutuhkan perpanjangan SIM A atau SIM C, manfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir hari ini. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM Anda.

Selain lokasi yang telah disebutkan, layanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C juga dapat diakses di MPP Kota Bandung di Jalan Cianjur nomor 34 dan Gerai SIM MIM Soekarno Hatta, Bandung. Jadwal operasional dimulai pada pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler