Bey Machmudin Serahkan Surat Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Tasikmalaya

15 November 2023, 10:05 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. /PR Sumedang/ Adang Jukardi/

GALAMEDIANEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung Bey kepada Cheka Virgowansyah di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2023.

Dengan keputusan tersebut, Cheka Virgowansyah kembali ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya untuk satu tahun ke depan hingga 14 November 2024.

Baca Juga: Bey Machmudin Minta ASN di Jabar Bersikap Netral pada Pemilu 2024

Baca Juga: Manfaatkan Gibrig, Setiap Kecamatan Harus Bisa Tangani Masalah Sampah

"Hari ini Pak Cheka sudah diperpanjang untuk kembali menjabat sebagai Pj. Wali Kota Tasikmalaya hingga satu tahun ke depan," ucap Bey.

"Selain Pak Cheka, masih ada enam kepala daerah kabupaten/kota lainnya yang akan segera habis masa jabatannya," imbuhnya.

Adapun enam kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Banjar, Bupati Kuningan, Wali Kota Cirebon, Bupati Subang, Bupati Majalengka, dan Bupati Bogor.

Baca Juga: Hakordia 2023, Kota Bandung Komitmen Berantas Pungli

Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Klaten yang Masuk Peringkat Nasional dan Top 1000 Sekolah di Indonesia Versi LTMPT

Menurut Bey, pihaknya juga sudah menyerahkan nama-nama calon Penjabat (Pj) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk beberapa daerah di kabupaten/kota tersebut.

"Pj Bupati/Wali Kota memang kami yang mengusulkan, juga dari DPRD Kabupaten/Kota, dan ke Kemendagri, jadi ada tiga pengusulan," tutur Bey.

"Terdapat enam Kabupaten/ Kota yang diusulkan menjadi Pj. yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler