Pukul Pejalan Kaki dan Tidak Pakai Masker, Driver Ojol Didenda Rp43 Juta

17 September 2020, 15:49 WIB
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan.* /PIXABAY/Ella_87

 

GALAMEDIA - Merasa dilecehkan secara verbal, Seorang driver ojol yang mengendarai sepeda listrik melepas masker dan melancarkan bogem mentah pada seorang pejalan kaki.

Namun tonjokan itu meleset dan malah menghantam seorang ibu hamil yang merupakan istri dari pejalan kaki tersebut.

Akibat perbuatannya, pria itu diganjar denda senilai 4 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp43 juta karena melanggar tiga aturan.

Baca Juga: Pahami Prediksi Bahaya Bagi Pengendara Sepeda Motor Agar Selamat di Jalan Raya

Hukuman ini, ditetapkan pengadilan atas kesalahan yang dilakukan Gareth Tan Chin Wei (32), Rabu 16 September 2020 lalu. Ia dinilai melakukan tindakan kasar yang melukai seseorang dan sengaja melanggar dua protokol kesehatan Covid-19.

Dua dakwaan tambahan tersebut ialah tak memakai masker dengan tepat dan gagal menjaga jarak sejauh 1 meter dengan orang lain.

Peristiwa yang membuat Gareth rugi berat ini terjadi pada Jumat 24 April 2020.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Penutupan Lima Ruas Jalan di Kota Bandung Berlangsung Selama Tiga Kali dalam Sehari

Pemuda itu Dilandirkan Pikiran-Rakyat.com dari Channel News Asia, tiap hari mengantarkan pesanan pelanggan di Serangoon menggunakan sepeda listrik berlisensi.

Gareth pulang ke rumahnya menjelang tengah malam dan sengaja melintasi jalur pejalan kaki di luar mal NEX, tempat kejadian perkara.

Di sana, pria berkebangsaan Romania (32) memintanya untuk berkendara dengan hati-hati.

Baca Juga: Puluhan Relawan Bagikan Masker dan Stiker Jangan Kendor Memakai Warnai Peringati HUT Ke-75 PMI

Pria yang sedang berjalan kaki dengan sang istri (35) merasa cara Gareth mengendarai sepeda listriknya sangat berbahaya bagi pejalan kaki.

Tak terima usai diingatkan, Gareth berbalik ke belakang dan menemui kedua pejalan kaki tersebut dengan penuh amarah.

Gareth turun dari sepedanya, melepas masker, kemudian berusaha meninju wajah pria itu.

Baca Juga: Aparat TNI-Polri di Cimahi Datangi Rumah Warga Satu Per Satu, Kira-kira Ada Apa Ya?

Pria ini berhasil menghindar dan tonjokan Gareth malah mengenai muka sang istri yang akhirnya terluka di bagian bibir.

Untungnya, muncul rekan Gareth yang berusaha melerai keributan tersebut dan memanggil pihak keamanan mal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eugene Teh meminta tersangka didera denda senilai 5 ribu Dolar Singapura atau setara Rp54 juta.

Baca Juga: Ahok Sebut Kadrun Bakal Demo Jika Dirinya Jadi Dirut Pertamina, Fadli Zon: Rasis dan Memecah Belah

Pelanggaran terhadap protokol Covid-19 yang dilakukan Gareth diakui sebagai 'ledakan sesaat'.

Gareth menyatakan dirinya mengenakan masker sepanjang waktu selain saat kejadian.*** (

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler