Terobosan Baru! Bupati Bandung Permudah Serah Terima PSU Perumahan, Aturan Menghambat Dipangkas

7 Februari 2024, 10:27 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan terobosan baru untuk permudah penyerahaan PSU perumahan, bahkan aturan yang menghambat akan dipangkas./ Diskominfo /

GALAMEDIANEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan terobosan baru untuk mempermudah dan mempercepat serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung dengan memangkas aturan yang menghambat proses tersebut.

Jika disesuaikan dengan target Komisi Pemberantasan Korupsi, maka setidaknya ada 4 proses serah terima PSU perumahan dalam setahun. Namun di masa pemerintahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, di tahun 2023 saja sudah dilakukan 10 penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada Pemkab Bandung.

Jika ditotal, maka serah terima PSU perumahan dari pengembang kepada Pemkab selama kepemimpinan Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS semenjak dilantik yakni 51 dari 460 perumahan yang ada.

Dan serah terima PSU perumahan yang ke-51 oleh Bupati Bandung digelar di Perum Linggar Jaya Baru Residence dan Perum Ranca Indah, di Lap. Perum Linggar Jaya Baru Residence RT. 06/08 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: BEDAS Pisan! Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Bandung Masa Bupati Dadang Supriatna Naik Kelas

"Perumahan Linggar Jaya dan Ranca Indah ini menjadi perumahan ke-51 yang diserahterimakan selama saya menjadi Bupati Bandung. Insya Allah, saya akan marathonkan penyerahan PSU ini, minggu ini saja saya akan serahterimakan enam perumahan," kata Kang DS dalam sambutannya.

Ia juga mengaku heran, masih ada PSU yang belum diserahterimakan bahkan sampai 30 tahun di Kecamatan Cileunyi karena developernya kabur. Menurut Kang DS, pemerintah pun harus hadir dalam kejadian seperti ini untuk menyelesaikan masalah.

Oleh karena itu, lanjut Kang DS, sejak dirinya menjabat Bupati Bandung, klausul dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai menghambat, ia revisi.

Sampai lahirlah Perbup Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

 Hasilnya, penyerahan PSU yang sebelumnya selalu lelet, kini bisa dipercepat, karena aturan-aturan yang dinilai menghambat pun dipangkas, sehingga perrsyaratan serah terima PSU pun lebih ringkas.

Kang DS mengatakan, dirinya merupakan seorang developer perumahan sebelum menjadi Bupati Bandung. Bahkan semasa dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode, keluhan tentang fasos dan fasum perumahan sangat banyak mengemuka. Bahkan perijinan untuk membangun perumahan pun dirasa masih sulit.

"Jadi, kendala selama ini dalam proses penyerahan PSU itu diperhambat oleh sistem diperhambat oleh persyaratan. Yang menurut pemikiran saya, yang penting kan warag perumahan menerima dan pemda pun menerima, sudah selesai," ucap Bupati Bandung lagi.

Padahal, lanjut dia, selama ini warga perumahan pun turut membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masing-masing antara warga perumahan, developer dan pemda, menurutnya masing-masing memiliki kewajiban.

 

Serah terima PSU perumahan yang ke-51 oleh Bupati Bandung digelar di Perum Linggar Jaya Baru Residence dan Perum Ranca Indah., Senin 4 Februari 2024/ Diskominfo

"Jadi, kalau warga perumahan sudah bayar pajak, berarti kan dari pemda pun harus ada perhatian," kata Kang DS lagi.

Permasalahan lainnya, lanjut dia, yang menyulitkan perumahan untuk membangun wilayahnya, baik APBD maupun APBDes, tidak bisa membantu menylurkan anggaran pembangunan ke perumahan yang belum diserahterimakan.

"Karena itu, begitu developer menyelesaikan pembangunan perumahannya, maka developer wajib menyerahkannya kepada pemda. Tapi masalahnya, begitu perumahan akan diserahkan ke pemda, persyaratannya sangat ribet sampai verifikasi ke lapangan," tutur Kang DS.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pupuk, Bupati Bandung Dadang Supriatna Wacanakan Pembangunan Pabrik Pupuk Organik di 2024

Maka setelah perumahan diserahterimakan, tanggungjawab kepala desa untuk menyalurkan APBDes-nya untuk membangun infrastruktur seperti jalan perumahan yang rusak.

"Alhamdulillah, hatur nuhun kepada pengembang perumahan ini yang sudah menyerahterimakan PSU. Semoga kebaikan ibu bapak sekalian dibalas oleh Allah SWT," ucap Bupati Bandung mengakhiri.***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler