Penyaluran Bansos Jelang Pemilu Rawan Dipolitisasi, Berikut Rekomendasi KPK

8 Februari 2024, 12:39 WIB
Ilustrasi rekomendasi KPK terkait bansos menjelang Pemilu. /Pixabay/EmAji

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rekomendasikan bantuan sosial (bansos) disalurkan dalam bentuk uang, melalui transfer bank atau via kantor pos sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyampaikan "Bansos bukan berupa barang, tapi berupa uang, dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank. Hal bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7 Februari 2024.

Ghufron menerangkan, rekomendasi tersebut diberikan untuk menutup celah korupsi agar bantuan sosial tersebut tidak menjadi salah satu bentuk politik uang.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Street Food Unik dan Viral di Bandung

Selanjutnya Ia mengatakan KPK merekomendasikan bansos disalurkan dengan basis data terbaru yang valid.

"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," ujarnya.

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlatar belakang akademisi tersebut mengingatkan pemilu sangat penting untuk memastikan proses pemilihan bangsa dan negara Indonesia terlaksana secara jujur dan adil, karena hanya dengan itu demokrasi akan menghasilkan pemimpin yang dicita-citakan rakyat.

Ghufron juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik-praktik tindak pidana korupsi. Keberhasilan pelaksanaan pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia dan masa depan kita semua.

Baca Juga: Content Creator Pemula Wajib Tahu, Begini Cara Membuat Rate Card Agar Banyak Brand Masuk

"Oleh karena itu KPK merasa menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang turut serta memastikan pelaksanaan pemilu ini terbebaskan dari praktik money politic dan benturan kepentingan," ujarnya.

Bantuan sosial merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang memerlukan, tetapi menjelang pemilu bansos rawan dipolitisasi guna meningkatkan elektabilitas individu.

Daftar Bansos yang akan Cair Jelang Pemilu 2024

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos. PKH akan dibagikan secara bertahap sebanyak empat kali setahun atau diberikan setiap kuartal kepada masyarakat kurang mampu.

Nilai bantuan PKH beragam, seperti:

a. PKH Kesehatan: Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak balita.

Baca Juga: Bikin Merinding! 6 Film Horor Indonesia Terseram, Wajib Ditonton untuk Mengisi Long Weekend

b. Klaster pendidikan: Rp900 per tahun untuk SD, Rp1,5 juta per tahun untuk anak SMP, dan Rp2 juta per tahun untuk anak SMA.

c. PKH lansia: Rp2,4 juta per tahun untuk yang berusia di atas 60 tahun. Nilainya sama untuk PKH bagi penyandang disabilitas.

2. Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disalurkan secara bertahap, dimana masyarakat menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang diberikan setiap dua bulan atau Rp400 ribu sekali pencairan.

Pencairan BPNT dilakukan dalam enam tahapan atau dua bulan sekali per pencairan, dan bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Penerima BPNT dapat memeriksa status dan jadwal pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Khusus Hari Ini dan Besok

3. Bansos Beras

Bantuan beras yang diberikan oleh pemerintah telah dilaksanakan sejak tahun lalu dan akan berlanjut di 2024.

Setiap keluarga yang terdaftar akan menerima 10 kg beras per bulan. Presiden Jokowi memastikan awal tahun ini bantuan beras 10 kg akan dicairkan lagi pada Januari, Februari dan Maret.

4. Bantuan Ganti Rugi Petani

Presiden Jokowi telah menjamin memberikan ganti rugi kepada petani yang gagal panen karena banjir.

Bantuan ini dinilai perlu diberikan karena gagal panen petani disebabkan oleh bencana tak terduga, sama seperti bencana alam lainnya. Nilainya beragam mulai dari Rp122 juta hingga Rp200 juta per kelompok tani.

Pencairan bantuan ini akan dilakukan segera, dan saat ini BNPB sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk anggarannya, bansos menjadi hak masyarakat karena sudah diatur dalam Undang-undang.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler