Bawaslu Petakan TPS Rawan, Ini Tujuan

12 Februari 2024, 12:22 WIB
Bawaslu memetakan TPS Rawan, /bawaslu.go.id/ /

GALAMEDIANEWS – Bawaslu melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024.

Hal tersebut sebagai langkah antisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan dan perhitungan suara.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, terdapat tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, empat belas indikator yang banyak terjadi, dan satu indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Baca Juga: Ribuan Logistik Kotak Suara dan Bilik Suara Disebar ke 8 Desa di Kecamatan Cisarua, Desa Terjauh Diutamakan

Pemetaan TPS rawan menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis.

Bawaslu melakukan strategi pencegahan, diantaranya yaitu melakukan patrol pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi, dan pendidikan politik kepada masyarakat. Selain itu, Bawaslu akan melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat. 

Pemetaan kerawanan TPS dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3-8 Februari 2024.

Baca Juga: H-2 Pemilu: Bawaslu Pastikan TPS Dekat Posko Tim Pemenangan Jadi Perhatian Khusus Pengawas Pemilu

Sedangkan untuk variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS).

Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan).

Baca Juga: 3 Tips Bisa Cepat Berbaur dengan Teman Sekantor

Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan Lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Ketujuh, jaringan listrik dan internet.

Data Tujuh Indikator TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi:

1) 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;

2) 119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb)

3) 38.595 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPSt empatnya bertugas

4) 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

Baca Juga: One Piece : Review One Piece Episode 1093

5) 21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu

6) 18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).

7) 10. 794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).

14 Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi:

1) 8.099 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

2) 4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

Baca Juga: Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Seluruh Puskesmas di Kota Bandung Buka 24 Jam

3) 4.211 TPS sulit dijangkau

4) 3.875 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masat enang di sekitar lokasi TPS

5) 2.299 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

6) 2.209 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu

7) 2.021 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik)

8) 1.989 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistikp ada saat Pemilu/pemilihan

Baca Juga: Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Seluruh Puskesmas di Kota Bandung Buka 24 Jam

9) 1.587 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan

10) 1.582 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suarap ada saat Pemilu/Pemilihan

11) 1.396 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan

12) 1.205 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukant indakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu

13) 1.184 TPS di Lokasi Khusus

14) 1.031 TPS yang terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu

Satu Indikator TPS rawan yang banyak terjadi, yaitu terdapat 814 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS Jumlah TPS Rawan yang terpetakan diatas belum termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua dan Maluku Utara. Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.***

Penulis: Ranti Febrianti

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler