Kemenag Kembali Menegaskan tidak Ada Pelarangan Penggunaan Pengeras Suara Di Mesjid Selama Bulan Ramadhan

11 Maret 2024, 23:28 WIB
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie"""antara/HO - kemenag/am /


GALAMEDIANEWS - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa diterbitkannya Surat Edaran bernomor: SE. 05 Tahun 2022 pada tanggal 18 Februari 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, tidak dimaksdukan untuk melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie merespons masih adanya salah persepsi tentang terbitnya surat edaran pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan mushala.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," kata Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3).

Baca Juga: Link Download Gratis Jadwal Sholat, Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1445 H di Beberapa Wilayah Indonesia

Instruksi Pengaturan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak Tahun 1978

Dia menambahkan diterbitkannya surat edaran itu bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah keberagaman masyarakat, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Bahkan, ia menekankan bahwa surat edaran itu bukanlah pedoman yang baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.

Lebih jauh, Anna menjelaskan surat edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poinnya mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran, yang menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Tarawih Berjamaah dan Munfarid Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya

"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam," katanya.

Dia menambahkan, surat edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dalam aktivitas tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail yang sangat dianjurkan selama Ramadhan.

"Penggunaan pengeras suaranya saja diatur agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu. Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," tuturnya."""

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antam

Tags

Terkini

Terpopuler